PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).
Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.
-
Apa yang dilakukan istri pejabat BPN? Sang istri selalu mengunggah gaya hedonisme bak sultan. Dalam akunnya, istri Sudarman kerap jalan-jalan keluar negeri.
-
Siapa istri pejabat BPN yang gaya hidupnya viral? Hedon Istri Pejabat BPN Perilaku istri pejabat BPN Jakarta Timur, Sudarman sedang jadi sorotan.
-
Mengapa viral gaya hidup istri pejabat BPN? Viralnya hidup mewah istri Sudarman berawal dari unggahan akun @PartaiSocmed di media sosial.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Dimana akun istri pejabat BPN di media sosial? Akun tersebut mengunggah isi media sosial sang istri pejabat BPN.
-
Siapa istri Menteri Dalam Negeri? Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengungkapkan, Selvi Ananda yang kali pertama mengusulkan Kota Solo siap menjadi tuan rumah HUT Dekranas dan HKG PKK 2024.
Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.
Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.
Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.
Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaUtamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.
Baca SelengkapnyaMenjadi istri tentara dan polisi bukan tugas yang mudah. Terlebih jika suami memiliki pangkat yang tinggi. 5 wanita cantik ini mampu mendampingi hingga sekarang
Baca SelengkapnyaCukup berbeda dari umumnya, ada sejumlah polwan yang justru memiliki pangkat lebih tinggi dari sang suami.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Baca SelengkapnyaMeski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.
Baca Selengkapnya