Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya

PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).

Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.

Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.

Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.

"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.

Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.

Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.

Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.

Baca Selengkapnya
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai

Dalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'

Turut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua

Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.

Baca Selengkapnya
5 Pesona Istri Jenderal TNI-Polri, Tampilannya Anggun dan Gak Neko-neko
5 Pesona Istri Jenderal TNI-Polri, Tampilannya Anggun dan Gak Neko-neko

Menjadi istri tentara dan polisi bukan tugas yang mudah. Terlebih jika suami memiliki pangkat yang tinggi. 5 wanita cantik ini mampu mendampingi hingga sekarang

Baca Selengkapnya
Istri Ku Komandan Ku, Momen para Istri Polwan Punya Pangkat Lebih Tinggi dari Suami Polisi
Istri Ku Komandan Ku, Momen para Istri Polwan Punya Pangkat Lebih Tinggi dari Suami Polisi

Cukup berbeda dari umumnya, ada sejumlah polwan yang justru memiliki pangkat lebih tinggi dari sang suami.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta

Hati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta

Baca Selengkapnya
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud

Meski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.

Baca Selengkapnya