Prabowo Resmikan Bank Emas, Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp16.380 per USD
Dari sisi internal, laju Rupiah sore ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh kebijakan agresif Presiden Prabowo Subianto untuk meluncurkan layanan bisnis emas.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Bank Emas atau Bank Bullion untuk pertama kalinya pada Rabu (26/2). Usai perilisan Bank Emas, mata uang Rupiah ditutup melemah tipis 9 poin ke level Rp16.380 per USD pada sore ini.
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, tekanan Rupiah masih dipengaruhi oleh ancaman Presiden AS Donald Trump untuk mengenakan tarif impor lebih tinggi ke negara mitra dagang utama yang membukukan surplus neraca perdagangan.
"Trump menambah sentimen negatif dengan mengancam akan mengenakan tarif pada tembaga. Sebelumnya minggu ini, dia juga mengisyaratkan bahwa tarif 25 persen pada Kanada dan Meksiko akan dikenakan pada awal Maret 2025," kata Ibrahim di Jakarta, Rabu (26/2).
Ancaman terbaru pengenaan tarif impor Trump tersebut membuat mata uang Dolar AS justru cenderung meningkat di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Langkah tersebut akan berlaku untuk impor AS senilai lebih dari USD 918 miliar dari Kanada dan Meksiko, dan mengancam akan mengacaukan ekonomi Amerika Utara yang sangat terintegrasi.
Tekanan lainnya, datang dari ekonomi Jerman yang menyusut dalam tiga bulan terakhir tahun 2024 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Pengaruh Sisi Internal
Dari sisi internal, laju Rupiah sore ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh kebijakan agresif Presiden Prabowo Subianto untuk meluncurkan layanan bisnis emas atau bullion service pertama di Indonesia. Prabowo menunjuk PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) untuk usaha menjalankan bullion tersebut.
Dibangunnya Bank Emas, Prabowo ingin mengoptimalkan pemanfaatan cadangan emas nasional agar tidak terus mengalir ke luar negeri tanpa pengelolaan yang maksimal di dalam negeri. Sedangkan usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, yaitu emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
Saat ini, pasar masih menunggu bagaimana mekanisme bank emas pertama di Indonesia tersebut. Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
"Usaha Bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30 triliun sampai Rp 50 triliun. Hadirnya Bullion Bank sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang terus melesat sejak 2024 dan berlanjut di sepanjang tahun ini," ucapnya.