PSN PIK 2 Garapan Agung Sedayu Group Bermasalah, Menteri ATR Bakal Ambil Langkah Begini
Adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2, juga belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendapati sejumlah masalah tata ruang pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2, atau PIK 2 Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Group.
Nusron mengatakan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2, juga belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada," ujar Nusron dalam sesi media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip Jumat (29/11).
Selain itu, dari total 1.755 ha PSN PIK 2, sekitar 1.500 ha merupakan kawasan hutan lindung. Sampai hari ini, Nusron menyebut Menteri Kehutanan belum memberikan penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, untuk kemudian menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Terkait masalah RTRW dan RDTR yang jadi wewenang Kementerian ATR/BPN, Nusron sebenarnya bisa saja memberikan keringanan. Dalam bentuk rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sedang Didalami
"Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Kami sedang mendalami," imbuh dia.
Pasalnya, pada area PSN PIK 2 yang tidak termasuk hutan lindung juga merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Selain itu, akan dilakukan pengkajian apakah PIK 2 masuk ke dalam kategori PSN yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
"Ada 4 PSN yang jadi concern-nya bapak Presiden. Pertama adalah PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa," tutur Nusron Wahid.