PT Agrinas Palma Nusantara Janji Tak Ada PHK Setelah 221.000 Hektar Lahan Sawit Diambilalih
Lahan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI Purn. Agus Sutomo, memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Duta Palma Grup. Hal ini disampaikan menyusul pengambilalihan pengelolaan lahan sawit seluas 221.000 hektare yang sebelumnya dimiliki oleh Surya Darmadi, yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan BUMN.
Agus menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan pendekatan terhadap pekerja sawit PT Duta Palma Grup untuk bergabung dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perusahaan juga telah membuka rekrutmen untuk pekerja lokal.
"Personelnya kami akan mengutamakan rekrutmen dari lokal, terutama bagi karyawan Duta Palma. Kami sudah beberapa hari mendekati mereka untuk bergabung, dan kami pastikan tidak ada PHK," ujar Agus dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3).
Agus juga menjamin bahwa PT Agrinas Palma Nusantara akan memberikan hak penuh kepada karyawan PT Duta Palma Grup yang tertarik untuk bergabung.
"Untuk hak-haknya, 100 persen akan kami berikan sesuai yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama, Duta Palma. Namun jika Duta Palma tidak bertanggung jawab, maka negara akan mengambil alih," tambahnya.
Sebagai bagian dari pengelolaan lahan sawit hasil sitaan milik Surya Darmadi, Agus mengungkapkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara akan membentuk satuan kerja untuk setiap 17.000 hektare lahan perkebunan sawit guna memudahkan pengelolaan.
"Kami akan membagi setiap 17.000 hektare menjadi satu kawasan regional, yang akan dipimpin oleh kepala regional, yang membawahi 5 general manager, 25 manager, dan 125 stand manager, dengan banyak tenaga kerja seperti mandor, petani, karyawan pemanen, dan lainnya," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan barang bukti lahan sawit seluas 221.000 hektare kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Lahan tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mendukung program ketahanan energi nasional.
Lahan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus ini melibatkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi. Kejaksaan Agung berharap pengelolaan oleh PT Agrinas dapat meningkatkan produktivitas lahan sawit dan memberi dampak positif bagi pekerja serta masyarakat sekitar yang bergantung pada perkebunan sawit.