PT Agrinas Palma Nusantara Ambil Alih Pengelolaan Lahan Sawit 221.000 Hektare untuk Swasembada Energi Nasional
Lahan tersebut kini akan dikelola untuk mendukung program swasembada energi nasional

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi mengambil alih pengelolaan lahan sawit seluas 221.000 hektare yang sebelumnya milik PT Duta Palma Grup. Lahan tersebut kini akan dikelola untuk mendukung program swasembada energi nasional yang digagas oleh Prabowo Subianto.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI Purn. Agus Sutomo, mengungkapkan bahwa tujuan utama pengambilalihan ini adalah untuk mewujudkan swasembada energi, dengan fokus pada transisi menuju energi hijau. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah memproduksi biodiesel.
"Pokoknya tujuan utamanya untuk mewujudkan swasembada energi," kata Agus saat konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (12/3).
Agus menambahkan bahwa lahan sawit hasil sitaan tersebut akan dikelola secara transparan dan efisien. PT Agrinas Palma Nusantara akan membentuk satuan kerja untuk setiap 17.000 hektare lahan perkebunan sawit. Perusahaan menargetkan produksi minimal 25 ton per hektare per tahun.
Biodiesel, yang akan diproduksi dari minyak sawit mentah (CPO), merupakan alternatif pengganti solar untuk kendaraan bermesin diesel. Proses pembuatan biodiesel umumnya melibatkan bahan baku seperti minyak sawit, minyak jarak, dan minyak ikan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan barang bukti lahan sawit seluas 221.000 hektare kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Kasus Korupsi PT Duta Palma
Lahan sawit tersebut merupakan barang bukti dari kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup. Kasus ini berawal pada periode 1999-2008, ketika Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan dalam grup tersebut. Namun, penerbitan izin dilakukan secara ilegal, tanpa izin prinsip, agar izin pelepasan kawasan hutan dapat diperoleh.
Hingga saat ini, PT Duta Palma Grup belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, dan tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Kasus korupsi ini dianggap sebagai skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp100 triliun.