Siapkan E-Toll Anda, Tarif Tol Cipali Naik Mulai Hari Ini
Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua kategori kendaraan, mulai dari golongan I yang mencakup sedan, jeep, pickup, truk kecil, dan bus.
Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) resmi naik mulai hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024. "Telah berlaku penyesuaian tarif ruas Tol Cipali (Km 72-Km 188) berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024," ungkap badan usaha jalan tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya melalui akun Instagram @astratolcipali pada Rabu (30/10/2024).
Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua kategori kendaraan, mulai dari golongan I yang mencakup sedan, jeep, pickup, truk kecil, dan bus.
Selain itu, golongan II, III, IV, dan V yang terdiri dari truk dengan dua gandar atau lebih juga terkena dampak kenaikan ini.
Untuk kendaraan golongan I, tarif mengalami peningkatan hingga Rp13.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan), dari Rp119.000 menjadi Rp132.000.
Sementara itu, golongan II dan III mengalami kenaikan sebesar Rp21.500, dari Rp196.000 menjadi Rp217.500.
Untuk golongan IV dan V, tarif meroket sebesar Rp27.000, dari Rp246.000 menjadi Rp273.000.
Terakhir kali, Tol Cipali melakukan penyesuaian tarif pada Maret 2022. Kebijakan untuk menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83.
Meskipun demikian, kenaikan tarif per 30 Oktober 2024 ini lebih signifikan dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Sebagai perbandingan, kendaraan golongan I mengalami lonjakan tarif sebesar Rp11.500, dari Rp107.500 menjadi Rp119.000 untuk rute terjauh.
Di sisi lain, golongan II dan III pada saat itu mengalami kenaikan sebesar Rp19.000, dari Rp177.000 menjadi Rp196.000, sementara golongan IV dan V naik Rp24.000, dari Rp222.000 menjadi Rp246.000.
Rincian Tarif Tol Cipali Terbaru
Berikut adalah rincian tarif Tol Cipali untuk rute terjauh (Cikopo-Palimanan) per 30 Oktober 2024:
Golongan I: Rp 132.000 (naik Rp 13.000)
Golongan II dan III: Rp 217.500 (naik Rp 21.500)
Golongan IV dan V: Rp 273.000 (naik Rp 27.000)