Rest Area KM 102 di Tol Cipali, Pilihan Tepat untuk Beristirahat Nyaman Selama Perjalanan Jauh
Nikmati kenyamanan Rest Area KM 102 di Tol Cipali dengan fasilitas lengkap seperti SPBU, SPKLU, foodcourt, dan mushola.
Ketika menempuh perjalanan jauh melalui Tol Cikopo - Palimanan (Cipali), area istirahat memiliki peranan penting bagi pengemudi untuk beristirahat dan mengembalikan stamina. Salah satu lokasi istirahat yang paling disukai adalah Rest Area KM 102, yang menyediakan berbagai fasilitas untuk pengendara dan penumpang yang ingin sejenak beristirahat. Terletak di jalur strategis penghubung antar kota di Pulau Jawa, area istirahat ini sering dijadikan sebagai tempat persinggahan utama sebelum melanjutkan perjalanan panjang ke Cirebon, Bandung, atau Jawa Tengah.
Dengan status sebagai rest area tipe A, Rest Area KM 102 menawarkan fasilitas yang sangat lengkap. Selain berfungsi sebagai tempat beristirahat, area ini juga memudahkan pengendara untuk mengisi bahan bakar, menikmati makanan, serta melaksanakan ibadah. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai fasilitas yang ada di Rest Area KM 102 ini!
Lokasi dan Fasilitas Rest Area KM 102
Rest Area KM 102 berada di Tol Cipali, yang merupakan salah satu jalan tol terpanjang di Indonesia, menghubungkan Jakarta dengan wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dengan posisi yang strategis, rest area ini menjadi pilihan ideal bagi pengemudi yang memerlukan tempat untuk mengisi bahan bakar, beristirahat, atau makan sebelum melanjutkan perjalanan mereka.
Berikut adalah beberapa fasilitas utama yang ditawarkan di Rest Area KM 102:
1. SPBU 24 Jam
Bagi para pengemudi yang memerlukan pengisian bahan bakar, Rest Area KM 102 menyediakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang buka 24 jam. Ini memastikan bahwa pengendara tidak perlu khawatir tentang kehabisan bahan bakar, bahkan pada malam hari.
2. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU)
Rest Area KM 102 juga mendukung pengguna kendaraan listrik dengan adanya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Fasilitas ini memudahkan pemilik mobil listrik untuk mengisi daya kendaraan mereka sambil beristirahat.
3. Area Parkir yang Luas
Area parkir di Rest Area KM 102 dirancang untuk menampung berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil pribadi, truk, dan bus. Dengan ruang parkir yang luas, pengendara dapat dengan mudah menemukan tempat parkir meskipun saat ramai.
4. Mushola dan Tempat Wudu
Bagi pengemudi yang ingin beribadah, rest area ini menyediakan mushola yang bersih dan nyaman. Tersedia juga tempat wudu yang terjaga kebersihannya untuk kenyamanan para pengunjung.
5. Foodcourt dan Toko Modern
Rest Area KM 102 memiliki pujasera atau foodcourt dengan berbagai pilihan makanan dan minuman. Pengunjung dapat menikmati hidangan sebelum melanjutkan perjalanan. Selain itu, terdapat toko ritel modern untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan Anda.
6. Fasilitas Tambahan
Selain itu, rest area ini juga dilengkapi dengan toilet bersih, ATM, bengkel siaga, posko keamanan, dan layanan kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini menjamin kenyamanan maksimal bagi semua pengunjung.
Pilihan Rest Area Lainnya di Tol Cipali
Selain Rest Area KM 102, terdapat beberapa rest area lain di Tol Cipali yang bisa Anda kunjungi, antara lain:
- Rest Area KM 8
- Rest Area KM 130
- Rest Area KM 166
Setiap rest area di Tol Cipali menawarkan fasilitas yang berbeda-beda, memberikan pilihan bagi pengemudi untuk memilih tempat istirahat yang sesuai dengan kebutuhan mereka selama perjalanan.
Pertanyaan dan Jawaban
Fasilitas apa saja yang ada di Rest Area KM 102 Tol Cipali?
Di Rest Area KM 102, tersedia berbagai fasilitas seperti SPBU, SPKLU, area parkir yang luas, mushola, foodcourt, ATM, layanan kesehatan, serta posko keamanan.
Apakah Rest Area KM 102 buka selama 24 jam?
Benar, Rest Area KM 102 buka 24 jam dan memiliki SPBU yang siap memberikan layanan pengisian bahan bakar kapan pun dibutuhkan.
Apakah Rest Area KM 102 menyediakan fasilitas untuk pengisian daya kendaraan listrik?
Ya, Rest Area KM 102 memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan listrik.