Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring (online). Dia mengajak semua pihak segera melakukan pelaporan SPT sebelum berakhir pada 31 Maret 2021.
"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020, yang untuk kita semua sebagai individu atau perorangan itu memang deadline akhir bulan ini yakni 31 Maret 2021," ujarnya, Senin (8/3).
Dia mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020 lalu. "Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelasnya.
Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.
Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan elektronik di mana dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya.
"Dalam situasi Covid bisa gunakan SPT elektronik lebih banyak dan lebih awal untuk menghindari terjadinya kepadatan jam di hari-hari terakhir. Bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan ini sebelum terjadinya jumlah volume yang menggunakan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BLT mitigasi pangan akan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan pada periode Januari, Februari, dan Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaIsu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaBerbagai program bansos pemerintah baik yang diumumkan Presiden Jokowi atau beberapa menteri akan dilakukan evaluasi berkala.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca Selengkapnya