Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Tidak ada regulasi khusus untuk tambah subsidi solar

Sri Mulyani: Tidak ada regulasi khusus untuk tambah subsidi solar Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan regulasi khusus terkait kemungkinan meningkatnya kebutuhan subsidi untuk solar, akibat dari rencana pemerintah menambah porsi campuran CPO ke solar menjadi 20 persen (B20).

Menurutnya, jika kebutuhan subsidi meningkat akibat kebijakan ini, maka masih bisa dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 masih memberikan ruang untuk penambahan subsidi tersebut.

"Tidak ada regulasi khusus yang kita butuhkan. Dengan Undang-Undang APBN adalah di dalam APBN 2018 memungkinkan pemerintah untuk melakukan adjustment terhadap parameter subsidi," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/7).

Dia menambahkan, hal tersebut sebenarnya sudah dibahas dengan DPR RI, baik dengan Komisi VII yang membidangi energi maupun Komisi XI yang terkait dengan anggaran. Jika dibutuhkan tambahan subsidi untuk B20, maka pemerintah bisa sewaktu-waktu mengalokasikannya.

"Oleh karena itu berdasarkan konsultasi Pak Jonan dengan Komisi VII dan presentasi kami di Komisi XI. Kita sudah melaporkan kepada dewan mengenai perkembangan APBN 2018 ini dan dengan demikian nanti dengan keputusan menaikkan subsidi itu kita lakukan secara alokasi saja," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani, perhitungan subsidi tersebut akan berlaku surut. Artinya tidak hanya dihitung pada saat ini yang telah melewati pertengahan tahun, tetapi selama setahun penuh.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati. Ini dilakukan agar pemerintah bisa memaksimalkan pemanfaatan penggunaan biodiesel.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Energi dan Sumberdaya Alam, Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi peraturan tersebut akan berisi perluasan insentif. Jika sebelumnya biodiesel hanya digunakan untuk transportasi, pada perpres baru ini biodiesel nantinya juga akan digunakan di sektor tambang.

"Yang sekarang itu yang dibahas itu perluasan dana insentif. Bukan perluas kebijakan B20-nya itu sudah. Tapi kan tidak bisa jalan karena satu dikasih insentif yang satu tidak. Sekarang dikasih semuanya. Diperluas ke sektor non PSO selama ini insentif cuma PSO, ke industri, pertambangan," ungkapnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/7).

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP