Tak laik jalan, bus wisatawan asal Thailand dikandangkan

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan peninjauan arus balik Angkutan Natal dan Tahun Baru di Jawa Tengah. Pada KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang, ditemukan bus yang tidak laik jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bus tersebut digunakan untuk mengangkut wisatawan mancanegara dari Thailand menuju tempat wisata candi Borobudur.
"Ada tiga bus yang kita periksa. Dua bus laik jalan dan satu bus tidak laik. Dari dua bus yang laik, ternyata satunya tidak memiliki izin trayek. Satu unit tidak laik digunakan oleh turis dari Thailand. Oleh karenanya tadi kita lakukan pemindahan wisatawan mancanegara dari Thailand menuju kawasan wisata candi Borobudur dengan bus yang sudah kita siapkan," kata Budi melalui keterangan resminya, Minggu (31/12).
Dia menjelaskan, kondisi tidak laik jalan yang ditemukan Menhub pada bus itu seperti ban yang bermasalah. Dengan demikian, sanksi yang diberikan adalah bus tersebut akan dikandangkan.
"Sanksinya dua mobil kita kandangkan. Yang satu tidak ada izin trayek, tidak berpenumpang dan satu yang tidak laik, yang mengangkut wisatawan mancanegara dari Thailand. Jadi nanti proses hukumnya saya minta ke Kepala Dinas Perhubungan Magelang untuk tindak lanjuti, dan ini menjadi contoh. Berikutnya Kepala Dinas Perhubungan harus lakukan sendiri," imbuhnya.
Menhub mengimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan untuk turun ke lapangan dan memeriksa, baik secara berkala (berjadwal) maupun secara acak. Menhub juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan minimal razia secara acak.
"Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan konsisten. Karena kita tidak ingin ada kecelakaan seperti rem blong di suatu tempat. Terlihat sepele tapi kalau sudah terjadi akibatnya bisa fatal, dan kita tidak dapat mengatakan siapa yang bertanggung jawab," tutupnya.
Ramp check menindaklanjuti hasil random check yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat terhadap kelayakan mobil-mobil khususnya bus pariwisata dan truk. Dari hasil tersebut diindikasikan ada 30 persen yang tidak laik jalan. Apabila kendaraannya tidak laik maka kendaraan tersebut tidak boleh jalan dan tidak boleh menaikkan penumpang.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya