Ternyata, Ketentuan PNS Bisa Kerja Dari Mana Saja Tergantung Atasan
Fleksibilitas kerja bagi ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk menerapkan skema kerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dalam seminggu. Hal ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan efisiensi APBN dan APBD 2025.
Namun, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda). Hal ini disebabkan oleh tanggung jawab PPK dan pimpinan dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Namun demikian, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya, ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," ungkap Zudan pada Senin (10/2).
Dia juga menekankan bahwa fleksibilitas kerja bagi PNS harus mengedepankan kualitas layanan serta kinerja.
Pengaturan terkait fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8.
Zudan menjelaskan bahwa Perpres tentang fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara lebih fleksibel, yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA).
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 huruf f.
"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," jelasnya.
Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, serta ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini, yang berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
Keunggulan jam kerja dapat diukur melalui kinerja
Pegawai ASN yang menjalani jam kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres, dapat mempertimbangkan kelebihan jam kerja tersebut sebagai bagian dari kinerja mereka.
Selain itu, Kepala BKN juga menyampaikan bahwa konsep fleksibilitas kerja di instansi BKN masih dalam tahap pengembangan.
"Formula 2 hari (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama," ungkap Zudan.
