UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian dan sebaliknya.
Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kini telah resmi disahkan. Selama UU tersebut direvisi, ada beberapa agenda transformasi yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, salah satunya mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri.
Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.
"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangam hak kepegawaianya selama menjalankan tugas tersebut," kata Anas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu setelah revisi UU ASN disahkan pada UU ASN di pasal 19 ayat 2, dan 3 menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian. Artinya ASN dapat menduduki jabatan di instansi TNI/Polri, begitu juga sebaliknya.
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerinta," bunyi pasal 19 ayat 4, dikutip Sabtu (7/10).
Dengan catatan, pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian sesuai dengan kompotensi yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Hal itu disampaikan langsung pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait RUU ASN di Istana Negara, Rabu (13/9).
Anas menjelaskan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Dia pun menyebut bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (14/9).