Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kini telah resmi disahkan. Selama UU tersebut direvisi, ada beberapa agenda transformasi yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, salah satunya mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri.

Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.

"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangam hak kepegawaianya selama menjalankan tugas tersebut," kata Anas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Oleh karena itu setelah revisi UU ASN disahkan pada UU ASN di pasal 19 ayat 2, dan 3 menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian. Artinya ASN dapat menduduki jabatan di instansi TNI/Polri, begitu juga sebaliknya.

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerinta," bunyi pasal 19 ayat 4, dikutip Sabtu (7/10).

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Dengan catatan, pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian sesuai dengan kompotensi yang dibutuhkan.

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Sebagai informasi, Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).  

Hal itu disampaikan langsung pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait RUU ASN di Istana Negara, Rabu (13/9). 

Hal itu disampaikan langsung pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait RUU ASN di Istana Negara, Rabu (13/9). 

Anas menjelaskan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Dia pun menyebut  bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

Anas menjelaskan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Dia pun menyebut  bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (14/9). 

UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
Anies: Indonesia Butuh Kepolisian yang Akuntabel, Transparan, dan Bersih
Anies: Indonesia Butuh Kepolisian yang Akuntabel, Transparan, dan Bersih

Hal ini disampaikan Anies terkait rencananya mengenai lembaga kepolisian terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Meningkat Sejak Awal 2023: Tadinya 50 Jadi 200 Ribuan
Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Meningkat Sejak Awal 2023: Tadinya 50 Jadi 200 Ribuan

Peningkatan kasus ISPA itu melonjak akibat polisi udara yang kian memburuk di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun, Buah Busuk Dalam Keranjang Harus Dibuang!
Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun, Buah Busuk Dalam Keranjang Harus Dibuang!

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan yang lain" kata Komisioner Kompolnas Poengky.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri

Penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Balok 3 di Pundak kini Bertabur Bintang, Sosoknya Paling Disegani di Kepolisian
Balok 3 di Pundak kini Bertabur Bintang, Sosoknya Paling Disegani di Kepolisian

Inilah sosok polisi pemilik balok 3 di pundak yang kini bertabur bintang dan paling disegani di Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya
Perjuangan Keras Latihan Naik Bemo-Bak Terbuka, Jenderal Polisi Kini Bersabuk Hitam
Perjuangan Keras Latihan Naik Bemo-Bak Terbuka, Jenderal Polisi Kini Bersabuk Hitam

Tentu terdapat sebuah perjuangan keras dalam meraihnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya
Kisah 'Mbak Indri', Penyandang Difabel Kini Bergabung di Polres Jepara
Kisah 'Mbak Indri', Penyandang Difabel Kini Bergabung di Polres Jepara

Mbak Indri yang merupakan warga Desa Ngeling RT 02 RW 06, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mengaku senang dan bangga bisa menjadi bagian dari kepolisian.

Baca Selengkapnya