![UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/7/1696657845777-3pf9e.png)
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.
Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kini telah resmi disahkan. Selama UU tersebut direvisi, ada beberapa agenda transformasi yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, salah satunya mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri.
Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN.
"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangam hak kepegawaianya selama menjalankan tugas tersebut," kata Anas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu setelah revisi UU ASN disahkan pada UU ASN di pasal 19 ayat 2, dan 3 menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian. Artinya ASN dapat menduduki jabatan di instansi TNI/Polri, begitu juga sebaliknya.
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerinta," bunyi pasal 19 ayat 4, dikutip Sabtu (7/10).
Dengan catatan, pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian sesuai dengan kompotensi yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Hal ini disampaikan Anies terkait rencananya mengenai lembaga kepolisian terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus ISPA itu melonjak akibat polisi udara yang kian memburuk di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan yang lain" kata Komisioner Kompolnas Poengky.
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaInilah sosok polisi pemilik balok 3 di pundak yang kini bertabur bintang dan paling disegani di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaTentu terdapat sebuah perjuangan keras dalam meraihnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Baca SelengkapnyaMbak Indri yang merupakan warga Desa Ngeling RT 02 RW 06, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mengaku senang dan bangga bisa menjadi bagian dari kepolisian.
Baca Selengkapnya