UMKM Makin Miskin Gara-Gara Kebijakan Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas 3 Kg
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan terkait penjualan gas subsidi 3 kg.

Langkah pemerintah dengan membatasi penjualan gas LPG 3kg, berdampak terhadap kelangkaan gas tersebut di berbagai wilayah, khususnya di kota-kota besar.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi bahkan menyebut dampak buruk dari kebijakan pemerintah saat ini yaitu matinya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, pembelian gas bersubsidi tersebut hanya bisa dilakukan di agen resmi yang telah terdaftar di Pertamina.
"Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Senin (3/2).
Menurutnya, ini akan memberikan dampak kepada pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.
Bahkan, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.
"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," tegasnya.
Lebih lanjut, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan.
"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," tutur Fahmy.