Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mendengar vonis tersebut, pengunjung sidang bersorak riuh.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara sekaligus yaitu dugaan pembunuhan berencana, dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Untuk kasus pembunuhan berencana, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan tuntutan jaksa, penjara seumur hidup.
Sedangkan, untuk perkara OOJ didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Vonis Mati, Sambo Dinilai Resahkan Masyarakat & Tak Ada Unsur Meringankan
VIDEO: BREAKING NEWS - Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Begini Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim
Sikap Sempurna Ferdy Sambo Saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati