Profil
Yunus Husein
Nama seorang Dr. Yunus Husein, S.H., LLM sudah tak asing lagi di dunia hukum Indonesia terutama hukum perbankan. Mantan staf redaksi Majalah Hukum dan Pembangunan FHUI tahun 1978-1981 ini pernah juga menjadi Sekretaris Jenderal Senat Mahasiswa FHUI pada tahun 1979-1980. Yunus Husein tak hanya aktif di dunia hukum Indonesia, tetapi juga telah banyak mengabdikan dirinya di bidang pendidikan dengan menjadi staf pengajar di beberapa universitas, baik di jenjang S1 maupun S2.
Beliau juga kerap menjadi pembicara dalam seminar mengenai Hukum Perbankan, Kepailitan, Money Laundering, dan Know Your Customer antara lain pada International Conference on Money Laundering and Asset Forfeiture di Bangkok (2001), International Conference of Combating Money laundering and Terrorist Financing yang diselenggarakan oleh Pemerintah RI dan Australia, Denpasar (2002), Seminar Memahami UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta (2003), Konferensi Internasional tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diselenggarakan oleh DEPLU di Bandung (2003).
Sejak tahun 2000 hingga 2003, beliau banyak terlibat dalam perancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan juga terorisme. Pengetahuan dan pengalaman yang beliau miliki rupanya telah membuat pemerintah memberi kepercayaan baik sebagai anggota tim-tim khusus maupun sebagai delegasi Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Ketua Delegasi RI dalam face-to-face meeting dengan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) di Singapura dan Tokyo pada tahun 2003 ini juga merupakan anggota Tim Konsultasi Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional sejak tahun 2002. Namanya makin akrab di dunia pertelevisian kala menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang banyak mengungkap dan menindak tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat tindak pidana korupsi.
Di sela-sela kesibukannya, Yunus Husein masih menyempatkan waktu untuk membuat karya tulis, antara lain artikel berjudul "PPATK: Tugas, Wewenang dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang", yang dimuat di Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22, No. 3 Tahun 2003, dan buku "Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum" yang diterbitkan oleh Program Pascasarjana FHUI tahun 2003.
Pada bulan Februari 2012 beliau gagal mendapatkan kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akhirnya menyatakan bahwa akan mencalonkan diri kembali untuk salah satu posisi di lembaga yang baru dibentuk pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh: Swasti