Ahmad Dhani: Jasa Raharja bayar asuransi, karena Dul korban
Merdeka.com - Tidak seperti perusahaan asuransi yang menolak menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pihak Jasa Raharja langsung membayarkan kewajibannya atas kecelakaan yang dialami di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu.
Dhani mengapresiasi Jasa Raharja yang menyerahkan santunan yang menjadi hak para korban. "Jasa Raharja langsung membayar, karena menganggap kami (Dul) sebagai korban. Seluruh korban dibayar," ujar Ahmad Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa penyebab kecelakaan di Tol Jagorawi? Kecelakaan berawal dari dump truk yang menghantam kendaraan Honda City dikemudikan oleh TW.
-
Kapan kecelakaan maut di Tol Jagorawi terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Kamis (30/11).
-
Dimana kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi terjadi? Peristiwa itu terjadi di KM 05.200 A ruas Tol Jagorawi, pada pukul 02.04 WIB.
Dhani bingung, kenapa pihak asuransi Prudential sudah menuduh kalau anaknya melakukan pelanggaran hukum. "Asuransi Prudential tidak mau membayar cover rumah sakit. Karena menurut mereka ini pelanggaran hukum," keluhnya.
Tentu saja kesimpulan yang diambil pihak asuransi menurut Dhani terlalu cepat. Dia mengaku berencana untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
"Kita sudah memberikan surat, jika mereka tidak bisa memberikan bukti ini sebagai pelanggaran hukum, kita akan menuntut secara hukum juga," pungkasnya.
(kpl/aal/abs/dar) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja mengungkapkan, ada protes dari tujuh pemotor yang ditabrak truk saat lawan arah di Depok karena tak terima santunan.
Baca Selengkapnya