Anies Soal Pergub Tarif MRT Jakarta: Tunggu Surat dari DPRD
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tinggal menunggu surat dari DPRD DKI.
"Nanti begitu surat dari dewannya ada, kita buat Pergub-nya," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan tak ada lagi perdebatan mengenai tarif MRT Jakarta, baik itu Rp 8.500 rata-rata atau Rp 10 ribu per 10 kilometer. "Angkanya kita misleading pakai begitu tuh," ucap Anies.
-
Siapa yang menyediakan informasi tarif tol? Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berfungsi sebagai regulator resmi untuk jalan tol di Indonesia, menyediakan layanan cek tarif tol secara online melalui situs resmi mereka.
-
Bagaimana cara cek tarif tol Trans Jawa? Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita dapat dengan mudah mengecek tarif tol secara online tanpa harus menghubungi operator tol secara langsung. Berikut ini adalah beberapa metode praktis yang bisa Anda gunakan untuk memeriksa tarif tol sebelum berangkat:
Karena hal itu, Anies meminta kepada masyarakat untuk mengacu tabel tarif yang telah ditentukan. Sebab, kata dia, tarif yang dikenakan penumpang MRT Jakarta berdasarkan jarak setiap stasiun.
"Makanya pakainya tabel aja. Yang membingungkan karena kita berpikir pakai flat rate di sebuah konsep yg variabel, yang satu fix rate yang satu variabel rate," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa, 26 Maret 2019. Padahal sehari sebelum keduanya menyepakati tarif Rp 8.500 pada Rapimgab, Senin, 25 Maret 2019.
Kesepakatan itupun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.
Berikut rincian bila perjalanan dari Lebak Bulus ke Bundaran HI:
- Lebak Bulus-Fatmawati: Rp 4 ribu
- Lebak Bulus-Cipete Raya: Rp 5 ribu
- Lebak Bulus-Haji Nawi: Rp 6 ribu
- Lebak Bulus-Blok A: Rp 7 ribu
- Lebak Bulus-Blok M: Rp 8 ribu
- Lebak Bulus-ASEAN: Rp 9 ribu
- Lebak Bulus-Senayan: Rp 10 ribu
- Lebak Bulus-Istora: Rp 11 ribu
- Lebak Bulus-Bendungan Hilir: Rp 12 ribu
- Lebak Bulus-Setiabudi: Rp 13 ribu
- Lebak Bulus-Dukuh Atas: Rp 14 ribu
- Lebak Bulus-Bundaran HI: Rp 14 ribu (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta belum kunjung meresmikan besaran tarif untuk rute baru tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaTarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaPengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaSurat rekomendasi itu sudah diserahkan sebelum rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP ke-V digelar.
Baca SelengkapnyaTarif Rp5.000 usulan DTKJ tersebut adalah nilai yang diperoleh setelah adanya pemotongan subsidi tiket.
Baca SelengkapnyaJika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.
Baca SelengkapnyaKetua Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) menyoroti anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak tau perbedaan LRT Jakarta dan Jabodebek
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan subsidi untuk KRL menjadi berbasis NIK ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa terakhir.
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca Selengkapnya