Atiqah Hasiholan Sudah Jarang Besuk Ratna Sarumpaet di Tahanan
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong alias hoax, di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Beragendakan saksi-saksi, Ratna terlihat tanpa ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan.
Rupanya, sudah beberapa waktu belakangan, Atiqah Hasiholan sudah jarang menjenguk Ratna Sarumpaet di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh satu polisi yang enggan disebutkan namanya, saat tengah mengamani persidangan.
"Beberapa hari belakangan ini sih dia (Atiqah Hasiholan) enggak keliatan lagi sih di Polda buat besuk ibunya. Biasanya sering," kata anggota polisi itu.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Dimana Atta dirawat? Atta juga ditemani oleh sang istrri dan juga orangtuanya. Semuanya sayang Atta.
-
Siapa Hasninda Ramadhani? Aktris FTV Suara Hati Istri Hasninda Ramadhani jadi tending topic di dunia maya. Hasninda banjir perhatian setelah dirinya mengaku depresi diteror video asusila.
Tak Tahu Alasan
Namun polisi tersebut tidak tahu alasan Atiqah Hasiholan jarang menjenguk ibunya. "Enggak tahu sih kenapa. Cuman yang saya lihat sudah jarang," ucapnya.
Terancam Hukuman 10 Tahun
Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat, hingga wajahnya babak belur.
Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Akibat kabar bohong mengenai penganiayaan itu, Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran Anang dan Ashanty menyedot perhatian warga sekitar. Tak sedikit yang meminta foto dengan Anang dan Ashanty.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKehadiran Ashanty dan Anang Hermansyah langsung diserbu masyarakat yang ingin bersalaman dan berfoto.
Baca SelengkapnyaBertahun-tahun lamanya sejak kematian Mirna, Ni Ketut Sianti menjalani kehidupan yang tertutup.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca Selengkapnya