Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah melakukan pencabulan, Aa Gatot beri uang bulanan ke CT

Bantah melakukan pencabulan, Aa Gatot beri uang bulanan ke CT

Merdeka.com - Kasus yang menjerat mantan Ketum PARFI, Aa Gatot Brajamusti sepertinya masih kusut saja. Tak hanya diduga menggunakan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Gatot terjerat kasus pelecehan seksual mantan murid padepokannya. Pihak pelapor yakni CT sampai memiliki anak dari hubungan itu. Hanya saja, Gatot dan kuasa hukumnya masih ngotot membantah melakukan pencabulan.

"Klien kami memberikan surat kuasa agar tim kami bisa melaporkan pelapor kasus ke Bareskrim. Perkaranya ingin dilimpahkan ke Polda karena banyak yang seolah-olah mereka malah jadi korban dan merasa ditipu. Makanya kami meminta penyidik melakukan equality before the law karena ada yang mengarang cerita dan pura-pura jadi korban," papar Rifai.

Disinggung mengenai penjelasan penyidik jika Gatot telah mengaku melakukan pencabulan, Rifai membantahnya. Menurut Rifai, yang diakui Gatot adalah dia pernah melakukan hubungan seks dengan pacarnya yang disinyalir sudah berusia dewasa sesuai aturan undang-undang. Mengenai hubungan Gatot dengan pelapor pencabulan yakni CT, Rifai lebih menekankan pada apakah ada unsur pemerkosaan daripada adanya ikatan perkawinan.

Orang lain juga bertanya?

004 bayu

"Gatot memberikan uang bulanan ke CT dan CT mengaku menerima uang itu untuk renovasi rumah 80 juta rupiah dan tukar mobil sebesar 45 juta rupiah. Tapi kemudian tidak diberikan lagi setelah Gatot bertanya apakah CT mau menikah dengannya atau tidak. Istri Gatot juga diminta datang waktu CT melahirkan. Gatot dan CT dikenalkan lewat seseorang berinisial FN dan si CT sudah lebih dulu kenal dengan teman Gatot yang bernama AS. Setelah berhubungan, diberikan uang tersebut dan itu sudah sejak lama tahun 2009," lanjut Rifai.

Mengenai kepentingan Gatot memberikan jatah bulanan kepada CT, Rifai justru menjadi bungkam. Karena penasehat hukum tidak berkapasitas terhadap BAP dan semata menyimak apa yang disampaikan Gatot. Lalu dengan semakin kusutnya kasus ini, apakah ada kemungkinan jika Gatot akan melaporkan balik CT dan RA?"

"Ada kemungkinan memakai pasal 310,31,318 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 uu 2011 tentang ITE," tutup Rifai.

(kpl/pur/aia) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet

Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.

Baca Selengkapnya
Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD
Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD

Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol

Kasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Ayah Korban Perkosaan, Warga yang Ingin Ambil Mobil di Kantor Polisi Juga Lapor Dimintai Uang
Tak Hanya Ayah Korban Perkosaan, Warga yang Ingin Ambil Mobil di Kantor Polisi Juga Lapor Dimintai Uang

Kelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi

Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya