Berkas Belum Sempurna, Polisi Ajukan Perpanjangan Masa Tahanan Artis VA
Merdeka.com - Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan pornografi, artis VA sudah menjalani penambahan masatahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim).
Namun karena berkas perkara belum sempurna, maka penyidik sudah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan artis VA kepada Kejaksaan selama 40 hari ke depan.
"Pengajuan permohonan perpanjangan penahanan itu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara artis VA, baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (22/2/2019) di Mapolda Jatim.
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Dan semoga Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi," katanya.
Penangguhan Tahanan Belum Dikabulkan
Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap artis VA yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, Barung mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengkajinya.
"Masih dikaji dan belum dikabulkan. Terbukti VA hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim," ucap Barung.
Saat ditanya mengenai pengguna jasa prostitusi artis VA, Barung menjawab bahwa pihaknya masih tetap berpedoman pada regulasi yang ada.
"Selama tidak ada regulasi yang mengatur terhadap pengguna jasa prostitusi maka petugas tidak bisa menindaklanjuti," ujar Barung.
Resmi Tersangka 30 Januari 2019
Sebelumnya, Polda Jatim secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaanpornografidi Surabaya yang sempat menghebohkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa pada siang hari itu, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.
"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung,beberapa waktu lalu. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPenangguhan penahanan Siskaeee diajukan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca SelengkapnyaDugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca Selengkapnya