Close Up goyang dribble Duo Serigala, KPI tegur stasiun televisi
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) makin serius saja dalam mengawasi berbagai tayangan yang tampil di televisi Indonesia. Kali ini yang menjadi sorotan adalah program Late Night Show, yang menampilkan penyanyi Duo Serigala. KPI menegur stasiun TV yang menayangkan program tersebut karena dianggap melanggar ketentuan yang ada.
Teguran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 10 April 2015. KPI menganggap goyang dribble yang ditampilkan dalam program tersebut, tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebelumnya Late Night Show juga sudah pernah mendapat teguran atas pada bulan November 2014
Selama ini ada larangan untuk menampilkan gerakan tubuh erotis di televisi. Sementara atraksi goyang dribble yang ditampilkan dalam show 1 April 2015 itu malah dishoot secara close up. Berikut isi dari teguran KPI tersebut:
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Serial TV apa yang populer di Indonesia? Serial TV yang tayang era tahun 1990-an ini sempat hits banget di Indonesia.
-
Kenapa Komisi III meminta Kejagung untuk tidak terlena? Meski demikian, Sahroni meminta Kejagung untuk tetap profesional. Sebab dirinya tidak ingin Kejagung menjadi terlena akibat terus menerus meraih kepercayaan yang sangat tinggi belakangan ini. 'Namun tak henti-hentinya saya mewanti-wanti Kejagung, agar tidak terlena dengan ini semua.
-
Mengapa penonton televisi di Indonesia tetap tertarik? 'Setelah dilakukan analisis switch off, setelah enam bulan berikutnya kita udah back to normal, hampir seratus persen dari populasi yang pada akhirnya menonton televisi kembali,' ujar Sutanto.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Late Night Show" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 1 April 2015 pukul 23.06 WIB.
Program tersebut menayangkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble dengan menggoyangkan dada mereka sambil bernyanyi. Goyangan tersebut mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, namun muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf i. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian sanksi administratif teguran tertulis ini kami sampaikan. Terima kasih," tulis KPI melalui website resmi mereka.
(prl/sjw) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaPara pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaIEG merupakan pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM.
Baca SelengkapnyaPenindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti
Baca Selengkapnya