Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Close Up goyang dribble Duo Serigala, KPI tegur stasiun televisi

Close Up goyang dribble Duo Serigala, KPI tegur stasiun televisi Duo Serigala ©KapanLagi.com®/Febio Fernando

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) makin serius saja dalam mengawasi berbagai tayangan yang tampil di televisi Indonesia. Kali ini yang menjadi sorotan adalah program Late Night Show, yang menampilkan penyanyi Duo Serigala. KPI menegur stasiun TV yang menayangkan program tersebut karena dianggap melanggar ketentuan yang ada.

Teguran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 10 April 2015. KPI menganggap goyang dribble yang ditampilkan dalam program tersebut, tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebelumnya Late Night Show juga sudah pernah mendapat teguran atas pada bulan November 2014

Selama ini ada larangan untuk menampilkan gerakan tubuh erotis di televisi. Sementara atraksi goyang dribble yang ditampilkan dalam show 1 April 2015 itu malah dishoot secara close up. Berikut isi dari teguran KPI tersebut:

Orang lain juga bertanya?

001 kapanlagiaaa

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Late Night Show" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 1 April 2015 pukul 23.06 WIB.

Program tersebut menayangkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble dengan menggoyangkan dada mereka sambil bernyanyi. Goyangan tersebut mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, namun muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf i. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian sanksi administratif teguran tertulis ini kami sampaikan. Terima kasih," tulis KPI melalui website resmi mereka.

(prl/sjw) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor

Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Pelanggaran Kegiatan Nonton Bersama di Surabaya
Pelanggaran Kegiatan Nonton Bersama di Surabaya

Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.

Baca Selengkapnya
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
Gelar Nobar Konten Video Milik SCM Grup Tanpa Izin, Warkop di Surabaya Kena Sanksi
Gelar Nobar Konten Video Milik SCM Grup Tanpa Izin, Warkop di Surabaya Kena Sanksi

IEG merupakan pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM.

Baca Selengkapnya
SCM Grup Gandeng Polisi Sisir Venue Gelar Nobar Ilegal Langgar Hak Siar di Medan
SCM Grup Gandeng Polisi Sisir Venue Gelar Nobar Ilegal Langgar Hak Siar di Medan

Penindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti

Baca Selengkapnya