Dampingi Rey dan Pablo Jalani Pemeriksaan, Farhat Abbas: Sabar Ya Saudara Saudariku
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus 'Ikan Asin'. Keduanya dikenakan pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Pablo dan Rey, Farhat Abbasterus menemani kliennya tersebut. Sebab Rey dan Pablo masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan pasca telah ditetapkan menjadi tersangka,.
Farhat Minta Rey dan Pablo Sabar
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Di sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Farhat Abbas mengunggah foto bersama Rey Utami dan Pablo. Hal itu diketahui dari unggahan terbaru Farhat di akun instagramnya. Tampak ketiganya sedang duduk di sebuah kursi panjang.
Farhat Abbas pun meminta Rey dan Pablo untuk sabar. Dirinya akan mendampingi proses hukum yang menimpa keduanya.
"Sabar ya saudara saudariku @bangbenua @reyutami ini bukan persoalan kalah menang, hebat atau gak hebat, sy ingin menunjukkan kepada semua orang, jika posisi sy saat ini adalah pengacara sesungguhnya mendampingi proses beracara sebagai saksi dan atau tersangka," tulis Farhat di instagram.
Farhat Akan Tetap Setia Mendampingi
Farhat Abbas mengaku jika dirinya akan selalu setia mendampingi Rey dan Pablo. Dia tidak akan lari dan selalu membela keduanya.
"Saya tetap setia dan tidak pernah lari untuk membela kalian berdua," kata Farhat.
Di akhir keterangan fotonya, Farhat menuliskan kalimat menyindir. Kalimat tersebut diduga ditujukan kepada Hotman Paris.
"Kalo cuma mendampingi membuat laporan atau kesana kemari koar koar dan pegang2 kepala atau tinjuk2 bokong itu mah namanya penggembira doang ,, kalo di dunia hiburan disebut penonton bayaran,, tapi kit biarin aja deh, anggap itu hiburan dirinya dan menghibur orang aja,, tarik Man!" tulis Farhat Abbas lagi.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca Selengkapnya