Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dampingi Rey dan Pablo Jalani Pemeriksaan, Farhat Abbas: Sabar Ya Saudara Saudariku

Dampingi Rey dan Pablo Jalani Pemeriksaan, Farhat Abbas: Sabar Ya Saudara Saudariku Farhat Abbas ditahan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus 'Ikan Asin'. Keduanya dikenakan pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Pablo dan Rey, Farhat Abbasterus menemani kliennya tersebut. Sebab Rey dan Pablo masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan pasca telah ditetapkan menjadi tersangka,.

Farhat Minta Rey dan Pablo Sabar

Di sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Farhat Abbas mengunggah foto bersama Rey Utami dan Pablo. Hal itu diketahui dari unggahan terbaru Farhat di akun instagramnya. Tampak ketiganya sedang duduk di sebuah kursi panjang.

Farhat Abbas pun meminta Rey dan Pablo untuk sabar. Dirinya akan mendampingi proses hukum yang menimpa keduanya.

"Sabar ya saudara saudariku @bangbenua @reyutami ini bukan persoalan kalah menang, hebat atau gak hebat, sy ingin menunjukkan kepada semua orang, jika posisi sy saat ini adalah pengacara sesungguhnya mendampingi proses beracara sebagai saksi dan atau tersangka," tulis Farhat di instagram.

Farhat Akan Tetap Setia Mendampingi

Farhat Abbas mengaku jika dirinya akan selalu setia mendampingi Rey dan Pablo. Dia tidak akan lari dan selalu membela keduanya.

"Saya tetap setia dan tidak pernah lari untuk membela kalian berdua," kata Farhat.

Di akhir keterangan fotonya, Farhat menuliskan kalimat menyindir. Kalimat tersebut diduga ditujukan kepada Hotman Paris.

"Kalo cuma mendampingi membuat laporan atau kesana kemari koar koar dan pegang2 kepala atau tinjuk2 bokong itu mah namanya penggembira doang ,, kalo di dunia hiburan disebut penonton bayaran,, tapi kit biarin aja deh, anggap itu hiburan dirinya dan menghibur orang aja,, tarik Man!" tulis Farhat Abbas lagi.

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan

Kejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan

Aparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya