Di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Diminta Lepas Rompi Tahanan
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel untuk pertama kali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merahâ, Steve Emmanuel tampak santai memasuki ruang sidang dan duduk di bangku pesakitan untuk diadili.
Namun sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong, sempat memperkarakan rompi tahanan yang dikenakan Steve Emmanuel.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa artis yang cerai setelah suaminya terjerat narkoba? Selanjutnya ada pasangan Irish Bella dan Ammar Zoni. Usai suaminya kembali mendekam di penjara karena kasus narkoba, Irish Bella memutuskan untuk menggugat cerai sang suami.
Ia meminta Steve Emmanuel mencopot rompi yang dikenakan semenjak memasuki ruang sidang.
â
Lepas Rompi Tahanan
"Di ruang sidang terdakwanya memang masih disuruh pakai jaket itu (tahanan)?" tanya Erwin Djong.
Setelah âpertanyaan itu keluar dari Erwin Djong, Steve Emmanuel langsung melepas rompi berwarna merah yang ia kenakan.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Bawa Narkoba dari Belanda
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap berserta bullet atau alat isap untuk mengkonsumsi kokain.
Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.
Atas perbuatannya Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat(2) Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaDalam surat dakwaan dijelaskan beberapa perbuatan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSaat jalani sidang, Lukas tiba-tiba mengamuk dan membantik mik
Baca SelengkapnyaDalam kunjungannya ke salah satu Polsek, Rony terkaget-kaget melihat sofa.
Baca Selengkapnya