Diduga lakukan pencucian uang, Guntur Bumi akan kena pasal baru?
Merdeka.com - Sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh Guntur Bumi kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Kali ini, sidang menghadirkan saksi bernama Yunita Suwardhani, seorang mantan karyawan di padepokan pengobatan milik Guntur Bumi.
"Saya mulai kerja dengan terdakwa mulai Mei 2009 sampai November 2013. Saya diajak oleh sepupu. Awalnya saya jadi staf biasa. Tapi setelah Lebaran (tahun 2009) ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri. Lalu saya diangkat jadi keuangan," ujar Yunita kepada majelis hakim.
Lebih lanjut Yunita menjelaskan bahwa sebagai bagian keuangan, ia melakukan banyak hal untuk suami Puput Melati itu. Termasuk membuka rekening di beberapa bank.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
"Saya disuruh buka rekening di bank. Ada tiga, yaitu BRI, Mandiri dan BNI. Mandiri buka di Pondok Indah, pakai KTP Bogor. Kalau BRI buka di Bogor," lanjutnya.
Setelah membuka rekening, semua pasien yang membayar diminta untuk transfer ke rekening yang dibuka oleh Yunita. Setelah masuk, esoknya ia ambil dan kemudian disetor ke rekening pribadi Guntur Bumi.
Di sinilah Guntur Bumi ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang, alias money laundering. Hakim pun langsung menyindir pria yang akrab disapa UGB itu tentang tindakan yang ia lakukan.
"Bisa money laundering juga dia yah," ujar Haswandi, Ketua Majelis Hakim.
Dalam keterangan terakhirnya, Yunita menyebutkan bahwa di dalam tiga rekening yang ia buka, terdapat uang lebih dari Rp 2 miliar. Dengan rincian Rp 1,5 miliar di Mandiri, beberapa ratus juta di BNI dan BRI.
Dengan keterangan ini, bukan tidak mungkin kalau Guntur Bumi akan dijerat dengan pasal baru. Namun, semua masih menunggu bukti di sidang berikutnya.
(kpl/ato/phi) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPara saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya