Divonis 3 bulan 20 Hari, Diego Muhammad Langsung Bebas
Merdeka.com - Persidangan kasus pemukulan Diego Muhammad memasuki babak akhir. Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan 20 hari.
Sebelum berlangsungnya sidang, atlet sepak bola yang baru saja menjadi mualaf itu terlebih dahulu menjalankan sholat Ashar. Agar dia lebih tenang dalam mendengarkan putusan vonis yang akan dijatuhkan atas pemukulan terhadap Mef Paripurna.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Saat pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman bagi pelaku. Yakni, Diego baru pertama kali berbuat kriminal, selain itu dia adalah salah satu pemain naturalisasi Indonesia, yang membawa nama baik bangsa.
Vonis 3 bulan 20 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 bulan. Dengan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani, kekasih Nikita Willy itu langsung bebas. (kpl/aal/abs/dar) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca Selengkapnya