Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx

Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx Nora Alexandra. Instagram @ncdpapl ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus hukum yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina atau Jerinx memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Jerinx. Suami Nora Alexandra ini berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.

Usai sidang vonis terhadap Jerinx, pengalaman tidak menyenangkan dialami Nora Alexandra. Dia mendapat ancaman pembunuhan dari dua akun di instagram. Ancaman itu dituliskan  akun @binsar_67 dan @paharto1.

Nora pun tak tinggal diam. Dia akan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Dapat Ancaman Pembunuhan

Awalnya, Nora mengunggah postingannya di instagram. Hal ini usai vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx yakni hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Namun ada salah satu akun yakni @paharto1 menulis pesan ancaman pembunuhan. Nora bahkan mengunggah pesan tersebut di feed instagram.

"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yg memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tulis Nora.

nora istri jerinx dapat ancaman pembunuhan

©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra

Akan Laporkan Ke Polisi

Nora tak akan tinggal diam. Dia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Polda Bali.

"Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera," tulisnya.

nora istri jerinx dapat ancaman pembunuhan

©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip

Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres

Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan

Lettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya