Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx
Merdeka.com - Kasus hukum yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina atau Jerinx memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Jerinx. Suami Nora Alexandra ini berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.
Usai sidang vonis terhadap Jerinx, pengalaman tidak menyenangkan dialami Nora Alexandra. Dia mendapat ancaman pembunuhan dari dua akun di instagram. Ancaman itu dituliskan akun @binsar_67 dan @paharto1.
Nora pun tak tinggal diam. Dia akan melaporkan hal tersebut kepada polisi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Dapat Ancaman Pembunuhan
Awalnya, Nora mengunggah postingannya di instagram. Hal ini usai vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx yakni hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Namun ada salah satu akun yakni @paharto1 menulis pesan ancaman pembunuhan. Nora bahkan mengunggah pesan tersebut di feed instagram.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yg memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tulis Nora.
©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra
Akan Laporkan Ke Polisi
Nora tak akan tinggal diam. Dia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Polda Bali.
"Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera," tulisnya.
©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaLettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya