Hadir di Persidangan, Vicky Shu Terisak Ingat Kondisi Jamaah First Travel
Merdeka.com - Pada hari Rabu (14/3), artis cantik Vicky Shu datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan uang jamaah First Travel. Berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Vicky datang untuk memberikan kesaksiannya di persidangan. Diakui oleh Vicky, hingga kini dirinya masih tidak percaya bahwa Anniesa Hasibuan yang ia kenal menjadi terdakwa atas kasus penipuan tersebut.
"Karena saya juga shock. Maksudnya shock di satu sisi saya kenal dengan ibu Anniesa. Di satu sisi saya shock dengan kabar yang saya dengar bahwa ada puluhan ribu jamaah yang sudah mengorbankan apa ya ibarat kata duh aku mau nangis lagi jadinya. Apa ya tabungannya untuk berangkat," ungkap Vicky Shu, usai menjadi saksi dalam kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
Sembari terisak, Vicky mengaku tak habis pikir bagaimana Anniesa tega menggelapkan uang jamaah yang begitu besar. Meniti karir dari nol, Vicky tahu betul susahnya mencari dan mengumpulkan pundi-Pundi, terlebih untuk ibadah umrah.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya saja tuh maksudnya saya sebagai anak yatim yang bekerja untuk keluarga tahu banget rasanya kerja, susahnya cari uang. Jadi kalau ingat itu tuh saya benar-benar apa ya sedih sekali. Kayaknya kok apa benar ya? Karena saya merasa kenal, apa benar setega itu. Ada orang yang setega itu melakukan dan memakan uang orang lain. Bahkan buat saya jangankan umrah yang puluhan juta. Kadang tuh kita seribu perak aja kayaknya hak orang tuh saya tidak berani mengambil gitu," jelasnya.
Selama menjadi teman dekat Anniesa, Vicky sendiri tak mencium gelagat aneh darinya. Hingga kini ia mengaku masih shock dengan pengakuan para korban First Travel.
"Di satu sisi saya masih shock-nya benar nggak nih? Kok sampai segitu banyak korbannya. Itu sebenarnya yang terjadi apa. Kok bisa seperti itu dan saya selalu mendoakan (korban), dukungan moril atau apa," pungkasnya.
(kpl/rhm/tmd) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaKepada Dedi, Dede mengaku sejak kebohongan itu dia ciptakan, hidupnya malah tak tenang.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaHadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi: Saya Temani Ayahnya
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaSampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca Selengkapnya