Hendra Heriansyah: Sebaiknya Fariz RM ditempatkan di panti rehab
Merdeka.com - Sidang kasus narkoba Fariz RM bisa dibilang menuju ke arah yang lebih baik. Penyanyi legendaris tersebut sangat bersyukur dengan keputusan hakim yang menyatakan bahwa dirinya 'hanya' dihukum dengan masa tahanan 10 bulan.
Fariz juga sedang berjuang agar dirinya bisa masuk dalam panti rehabilitasi. Ia merasa, bahwa ide untuk membuat lagu takkan bisa keluar jika ia berada di rutan. Sementara keluarganya sedang kelimpungan mencari dana untuk biaya sekolah sang anak.
Kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah pun membuka suaranya. "Jalannya sidang kita ketahui Jaksa Penuntut Umum ajukan surat tuntutan pada pak Fariz, dia bersalah menyalahgunakan narkoba seperti pasal 127, kami melihat jaksa menerapkan hal yang tepat," ujarnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Kami juga memberikan apresiasi di mana Jaksa Penuntut Umum melihat perkara ini secara umum & objektif. Tidak memasukkan unsur pasal 111 &112, jaksa menuntut dengan ancaman tuntutan 10 bulan penjara," lanjutnya lagi.
Sidang selanjutnya bakal dilaksanakan pada hari Rabu (29/4). Menurut Hendra, agenda sidang lanjutan ini adalah pledoi, atau pembelaan dari pihak Fariz RM.
"Dari sisi kami menyampaikan nota pembelaan untuk pak Fariz RM. Kami melihat dia sebagai pengguna atau pemakai untuk kepentingan sendiri, dia juga bukan sebagai bandar. Oleh karena itu, maka sebaiknya pak Fariz ditempatkan di panti rehab," pungkasnya.
(kpl/aal/erc) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya