Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Sandy Tumiwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Sandy Tumiwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Sandy Tumiwa dan usaha Ayam Geprek miliknya. foto: istimewa

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa diamankan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh AKBP Arie Ardian R Wakapolres Jakarta Pusat

"Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,23 gram sabu berikut dengan alat hisapnya (bong). Sandy Tumiwa Ditangkap tanpa perlawanan.

"Ketika diamankan tersangka sedang duduk, dilakukan penggeledahan memang baru menggunakan sabu-sabu," imbuh AKBP Arie Ardian.

Penjara

01

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian. (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP