Jelang sidang putusan, lawyer mucikari RA yakin kliennya bebas
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus mucikari RA atau Robby Abbas akan kembali digelar siang ini. Sidang yang mengagendakan putusan ini akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang melibatkan sejumlah nama selebritis yang terlibat prostitusi ini sempat menyita perhatian publik. Bahkan, tiga nama selebritis, Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir juga masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi hanya Amel yang memenuhi panggil Pengadilan untuk menjadi saksi dengan mengenakan gamis hitam dan cadar , akhir September lalu.
Jelang putusan, menurut kuasa hukum RA, Pieter Ell, kliennya itu sudah siap mendengarkan putusan itu. Tapi disayangkan, RA saat ini sedang sakit. "Lagi sakit alergi, tapi siap lahir batin hadir sidang," ujar Pieter saat dihubungi, Senin (26/10).
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Kapan kasus Aiman diusut? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
Pieter menambahkan, kliennya sangat ingin kasusnya tersebut segera selesai. "Dia mau masalah ini biar cepet selesai," katanya.
Sebagai kuasa hukum, ia punya keyakinan kalau hakim akan memberikan keputusan yang sesuai dengan harapannya, yaitu bebas. "Feeling saya hakim akan berikan putusan bebas, karena ada unsur yang tidak terpenuhi," pungkasnya.
Dua minggu lalu, RA dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Pieter ingin fokus untuk menyelamatkan kliennya dari hukuman yang kelewat berat. "Kita akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Karena fakta persidangan direkam dengan baik, kalau pembelaan udah masuk ke kesimpulan, itu memberatkan karena dipenjara itu nggak enak, satu hari di dalam rasanya sama seperti tiga hari di luar," pungkasnya. Kita nantikan bersama bagaimana keputusan majelis hakim, ya.
(kpl/hen/tch) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRuben Onsu sudah menyiapkan mental dengan keputusan cerai ini.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaDi tengah kabar keretakan rumah tangganya, Ria Ricis justru terlihat asyik menikmati liburan.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca Selengkapnya