Kabar Ridho Rhoma Dikirim Lagi ke Penjara Belum Sampai ke Keluarga
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kabarnya kembali dikirim ke penjara. Keputusan tersebut adalah buntut kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma. Alhasil, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
Kabar tersebut rupanya belum sampai ke keluarga Ridho Rhoma. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
-
Dimana rumah Ridho Rhoma berada? Salah satunya adalah rumah mewah milik Ridho Rhoma yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
-
Kapan rumah Ridho Rhoma kosong? Diketahui rumah tersebut sudah tidak lagi memiliki penghuni sejak tahun 2017.
-
Siapa istri Rhoma Irama yang melahirkan Ridho Rhoma? Ridho Rhoma, anak dari pernikahan Rhoma Irama dengan Marwah Ali, mengalami kendala dalam karier musik dangdutnya karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menyebabkannya mendekam di penjara.
-
Apa yang dilakukan Rhoma Irama setelah nyoblos? Usai nyoblos, Rhoma Irama dan Ricca Rachim menunjukkan jarinya yang berlumur tinta ungu.
-
Kenapa rumah Ridho Rhoma seram? Rumah tersebut terlihat sangat luas, dengan banyak ruangan kosong yang sekarang tidak lagi digunakan. Perabotan di dalam rumah tersebut juga sudah tidak lagi terlihat.
-
Kapan Rhoma pertama kali ke Singapura? Mulanya, tahun 1972 Rhoma Irama tembus hingga Singapura untuk mewakili Indonesia dalam Pop Singer Asia Tenggara dan mendapat juara satu.
"Belum, kan, seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar kuasa hukum Ridho Rhoma, Senin (25/3/2019).
Terkejut
Achmad Cholidin sendiri mengaku terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tim pengacara Ridho juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.
"Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan (Jubir MA). Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok Pak Andi Samsan sudah rilis," lanjut Achmad Cholidin.
Kasasi
Sementara itu pihak MA melalui Kabiro Humas MA, Abdullah, membenarkan bahwa pihak Mahkamah Agung telah menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan,� kata Abdullah saat dihubungi dalam kesempatan berbeda. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rio Reifan sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya