Kasasi JPU diterima MA, Depe akan dibui selama dua bulan
Merdeka.com - Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur untuk melakukan kasasi atas kasus Dewi Perssik ke Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil. Perempuan 27 tahun itu dalam waktu dekat akan merasakan apa yang selama ini dirasakan Julia Perez.
"Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik akan dijatuhkan vonis dua bulan masa tahanan," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, saat dijumpai di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
-
Apa yang dilakukan Dewi Perssik? Dewi Perssik, seorang artis yang selalu menjadi sorotan, baru-baru ini membuat heboh penggemarnya dengan membagikan momen pembekuan sel telur melalui laman pribadinya di Youtube.
-
Bagaimana Dewi Perssik mendapatkan kesuksesan? Dewi Perssik adalah contoh artis yang meraih kesuksesan melalui perjuangan dari bawah. Meskipun sering terlibat dalam kontroversi dan dikenal dengan imejnya yang kontroversial, Dewi Perssik kini telah mencapai kesuksesan setelah hampir dua dekade bekerja keras.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Dewi Perssik selesaikan masalah tahun lalu? 'Itu terjadi hanya kesalahpahaman saja dan sudah diselesaikan dengan cara damai, jadi jangan diingat-ingat lagi,' tegas pelantun tembang Mimpi Manis ini.
-
Apa yang membuat Dewi Perssik terkenal? Debut album Dewi Perssik yang diluncurkan pada tahun 2003 sukses menarik perhatian masyarakat, terutama berkat gerakan tariannya yang unik dan penuh energi.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
8 Karakter Antagonis Namun Hot Dari Drama Korea! Anak Bumi Ini Tidur di Tempat Menyedihkan! 10 Tokoh Animasi Yang Super Cantik! 10 Kreasi Menakjubkan Dari Lego, Seperti Apa? Tanpa Make Up, Bintang Hollywood Ini Tak Lagi Cantik?
Atas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada Depe, Ridwan mengatakan ada pihak yang tak puas dengan keputusan itu. Makanya upaya banding dilakukan.
"Adil itu sangat subjektif, kadang namanya suatu putusan bagi satu pihak mungkin adil, namun tidak dengan pihak yang lain," katanya. (kpl/aal/sjw) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya