Pedangdut Solid AG divonis 4 tahun atas kasus pencabulan anak

Merdeka.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, I Made Sutrisna memvonis pedangdut lawas Solid AG empat tahun penjara atas kasus pencabulan anak. Solid terbukti mencabuli anak berumur 5 tahun berinisial TAP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar I Made Sutrisna di PN Jakarta Barat, Selasa (15/12).
Menurut Sutrisna, pengadilan menyatakan Solid terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu dia disebut berhak mendapat hukuman tersebut.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak perbuatan cabul. Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutur Made.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun penjara. Solid AG mencabuli TAP pada tanggal 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House (PH), Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan. TAP merupakan anak tukang masak di kantor PH tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Solid AG terlebih dahulu diperiksa polisi pada 4 Mei lalu. Sebulan berikutnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan kini hakim memutuskan kalau pelantun Bujang Merana itu resmi bersalah.
(kpl/ded/pit) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya