Sempat yakin bebas, pengacara kecewa mucikari RA divonis penuh
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani kasus prostitusi artis dengan terdakwa Robby Abbas memberikan vonis 1 tahun 4 bulan. Vonis yang dijatuhkan itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai kuasa hukum mucikari RA, Pieter Ell mengaku kecewa. Hal ini terkait dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis penuh sesuai tuntutan JPU terhadap kliennya.
"Ya kecewa, karena mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU, itu kan maksimal ya," ujar Pieter Ell usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Selama mendampingi RA di persidangan, Pieter melihat beberapa fakta yang meringankan kliennya. Bahkan sebelum sidang dirinya sempat berujar optimis kalau majelis hakim akan memvonis bebas RA, mengingat dalam beberapa kali sidang dirinya melihat kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Yang menghubungi dan inisiatif kan bukan Robby, itu jelas. RA dihubungi dan didatangi untuk dicarikan artis. Yang diminta awalnya kan bukan artis itu, yaitu artis BZ," jawab Pieter saat ditanya tentang unsur apa yang tak terbukti.
Pihak RA belum mengambil keputusan untuk naik banding. Menurut Pieter, mereka akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Sesuai dengan yang diberikan kita pikir-pikir dulu. Nanti kita minta salinan putusannya, kita pelajari dulu apakah mau banding atau tidak," pungkasnya.
(kpl/hen/pit) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaMahfud MD ikut berpendapat terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya