Menunggu P21, Artis VA Akan Mendekam 20 Hari di Polda Jatim
Merdeka.com - Liputan6.com, Surabaya - Artis VA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna sehingga segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Secara resmi surat penahanan terhadap artis VA sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang menemani Vanessa Lima? Tidak sendirian, dalam sesi pemotretan kali ini, Vanessa juga ditemani oleh suaminya yang tercinta, Erick Iskandar.
-
Kapan Vanessa akan melahirkan? Ya, usia kehamilan Vanessa sudah masuk bulan ke-9. Hanya tinggal beberapa minggu lagi, Vanessa Lima dan Erick Iskandar akan menyambut anggota keluarga baru mereka.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
Barung mengatakan, ada beberapa alasan artis VA ditahan di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
Keterangan Saksi
"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.
Menurut Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
"Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," ucap Barung.
Penuhi Syarat Objektif
"Jadi, VA telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Barung.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, belum lama ini.
Terjerat UU ITE
Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar user tertarik dan menggunakan jasa VA.
"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaMeski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca Selengkapnya