Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Keadilan, Atiqah Hasiholan Berharap Majelis Hakim Gunakan Hati Nurani

Minta Keadilan, Atiqah Hasiholan Berharap Majelis Hakim Gunakan Hati Nurani Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan bersama kakak-kakanya menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet, atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Beragendakan pembacaan dakwaan, Atiqah Hasiholan mengikuti jalannya persidangan.

Usai persidangan, Atiqah Hasiholan, menuturkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan berkas pemeriksaan yang dilakukan kepada Ratna Sarumpaet.

"Dakwaanya sih enggak ada yang baru, sesuai dengan penyidikan selama ini aja," kata Atiqah Hasiholan.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi memang ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kan tadi udah disampaikan ibu saya," sambung putri Ratna Sarumpaet ini.

Ingin Keadilan

Hasiholan9

Atiqah Hasiholan, berharap ibunya mendapatkan keadilan. Ia juga meminta majelis hakim yang bertindak, agar menggunakan hati nuraninya saat memberikan keputusan hukum buat ibunya.

"Saya dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah Hasiholan.

Terancam Hukuman 10 Tahun

Ratna Sarumpaet4

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Akibat hoax kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung

AHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK
VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK

Menurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Dikirim Megawati
PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Dikirim Megawati

Saleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.

Baca Selengkapnya
Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama
Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama

Dari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.

Baca Selengkapnya
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani

Dalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

Baca Selengkapnya
Pesan MUI: Majelis Hakim Putuskan Perkara Guru Supriyani Harus Sesuai Fakta Jangan karena Desakan Publik
Pesan MUI: Majelis Hakim Putuskan Perkara Guru Supriyani Harus Sesuai Fakta Jangan karena Desakan Publik

MUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya
Refly Harun ke Hakim MK: Tolong Peringatkan Hot Men yang Bilang Ngeyel-ngeyel
Refly Harun ke Hakim MK: Tolong Peringatkan Hot Men yang Bilang Ngeyel-ngeyel

Hotman Paris protes mengenai Sirekap KPU yang dipersoalkan tim Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan
Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan

Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya