Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Jalani Rehabilitasi di Bogor
Merdeka.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi dilakukan pada keduanya berdasarkan surat assessment yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya kemudian dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan tempat rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Berikut ulasan selengkapnya seperti dilansir KapanLagi.com.
-
Bagaimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai naik mobil polisi? Menghadapi mobil mogok, Nia dan Ardi menerima tawaran tumpangan dari polisi. Keduanya kemudian menaiki mobil polisi untuk menuju tempat yang lebih aman sambil menunggu bantuan lebih lanjut untuk mobil mereka.
-
Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Akhirnya, terungkap penyebab pasangan selebriti ini menaiki mobil polisi. Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Hadiah apa yang diberikan Ardi Bakrie ke Nia Ramadhani? Valentine kali ini, Ardi Bakrie memberikan hadiah istimewa untuk Nia Ramadhani. Ardi juga mengirimkan pesan suara berisi kalimat yang sangat romantis, yang membuat Nia tersenyum bahagia.
-
Siapa yang merias Nia Ramadhani? Nia sempat menyatakan bahwa ia merias dirinya sendiri dan tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah.
-
Siapa yang menolong Nia Ramadhani? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan.
-
Siapa yang mirip dengan Nia Ramadhani? Mikhayla, remaja yang semakin cantik, mirip pinang dibelah dua dengan Nia Ramadhani.
Lokasi Rehabilitasi
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyebut jika lokasi rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berada di daerah Bogor. Namun dia tak menyebutkan lokasi persisnya.
"Saya terakhir ketemu Sabtu malam, waktu saya sudah memastikan ada rekomendasi BNN dan bisa direhab sesudah itu saya tinggal karena saya ada sidang di Bandung. Saya dapat kabarnya di daerah Bogor ya," kata Waode Nur Zaina.
"Ya pokoknya itu sih, semua kan di bawah koordinasi BNN sama kepolisian, tempatnya sih tanya aja sama polisinya. Itu rekomendasi BNN, nggak cuma dua itu (LIDO dan RSKO) kok, itu semua di bawah pengawasan BNN. Pokoknya wilayah Bogor aja, cuman kan saya tidak etis juga menyampaikan tempatnya, saya pun kan emang baru rencana mau ke sana saya masih di Bandung," sambungnya.
Proses Hukum
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyebut jika proses hukum kliennya tetap berjalan.
"Kita hadapi lah, kita hadapi bu nia dan pak ardi siap menghadapi kita tunggu saja perkembangannya. Yang pastikan proses hukum ini akan berlanjut. Nah kita sih menghormati, hanya saja saya sebagai penasehat hukum melihat kalau pengguna itu orang sakit jadi harus direhabilitasi," tutup Waode Nur Zaina.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaKasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKeputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaLima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca Selengkapnya