Pelaku pencurian gunakan uang Pipik untuk beli handphone
Merdeka.com - Dalam waktu dua hari IV menghabiskan sebagian uang yang dicurinya dari rumah Pipik Dian Irawati. Polisi pun setelah melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka setelah semua bukti sudah terkumpul.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan kalau uang hasil rampokannya di rumah Almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori itu sudah dibelanjakan barang yang selama ini diinginkannya.
"Pelaku tidak ingat ambil berapa, yang jelas uang hasil curian itu sudah digunakan IV untuk membeli handphone dan sejumlah barang lain. Dari uang Rp 4 juta, sisa uangnya tinggal Rp 450 ribu," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Siregar di kantornya, Rabu (25/6).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Kenapa koin emas itu ditemukan di rumah yang terbakar? 'Penemuan paling menarik dari rumah itu adalah lima koin emas yang berserakan di lantai. Dua di antaranya rusak parah akibat kebakaran. Yang menarik dari koin-koin itu adalah umurnya jauh lebih tua daripada rumah tersebut. Koin-koin itu berasal dari abad ke-6, dari masa Kaisar Justinian I,' kata Ivanov.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Dimana rumah wartawan itu dibakar? Polisi menangkap R dan G, dua terduga pelaku pembakar rumah wartawan Tribrata TV bernama Sempurna Pasaribu hingga ludes dilalap api dan menewaskan korban serta tiga keluarga lainnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).
Dari pengakuannya pada polisi, IV mengaku baru kerja bersama Pipik selama dua bulan. Perampokan itu pun dilakukan saat rumah Pipik masih dalam keadaan terbakar.
"Ternyata ketika peristiwa kebakaran, tersangka naik ke lantai dua dan mengambil uang Ibu Pipik," katanya.
Atas perbuatannya, IV diancam hukuman sekitar lima tahun penjara atau lebih. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. IV disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun kurungan," pungkasnya.
(kpl/aal/sjw) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
Baca SelengkapnyaTotal Kerugian Rp 14 M, Ini Deretan Jam Tangan Bermerek & Mahal yang Dirampok di PIK
Baca SelengkapnyaTepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga orang pelaku pun ditangkap yakni HS alias Bogel (37), BP (39) dan PW (49).
Baca SelengkapnyaTotal ada empat orang yang ditangkap. Belum diketahui pasti apakah jam-jam ini akan dijual kembali atau untuk hal lain.
Baca Selengkapnya