Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara RA: Pelaku prostitusi merusak nama bangsa, hajar saja!

Pengacara RA: Pelaku prostitusi merusak nama bangsa, hajar saja! Pieter Ell © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Merdeka.com - Ada yang pelu dipertanyakan dengan hukum di Indonesia terkait kasus prostitusi yang kini tengah marak terjadi di mana-mana. Ambil contohnya dua kasus prostitusi artis yang melibatkan nama-nama besar seperti Nikita Mirzani, Tyas Mirasih, Shinta Bachir hingga Amel Alvi. Meski bukti sudah kuat jika semuanya terlibat prostitusi, namun mereka malah dianggap sebagai korban dan dilepas bebas begitu saja.

Sementara itu, Robby Abbas yang berperan sebagai mucikari dianggap jadi tersangka utama atas kasus ini dan saat ini tengah ditahan. Melihat kliennya diperlakukan secara tak adil, sang kuasa hukum RA, Pieter Ell tentu tak tinggal diam.

"(Pelaku prostitusi) Bisa sebenernya (dijerat hukum), dipakai pasal yang lain. Penyidik punya keahlian untuk itu. Tapi di Perda DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman badan dan denda. Pasal 42 perda DKI Jakarta tahun 2007, dilarang ada tindakan menjadi mucikari, PSK atau pengguna," ujar Pieter saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

006 busan

Menurut Pieter, jika pelaku PSK terus dibiarkan bebas, maka mereka tidak akan jera. Tak cuma itu, mereka dikhawatirkan bakal menjadi cerminan hal negatif dan ditiru anak-anak muda lainnya.

"Kalau belum ada (hukumnya), kita bikin buat hajar mereka (PSK). Ini merusak masa depan bangsa. PSK siapa aja, yang di perempatan, yang di hotel berbintang, harus diperlakukan sama. Lokalisasi, sama aja. Karena gini, mereka (artisnya) sendiri yang meminta, 'Eh tolong dong cariin, mumpung lagi nggak ada syuting'. Kecuali anak-anak di bawah umur. Kalo nggak mau, diancam nggak dikasih gula-gula atau yang lain," sambung Pieter.

Alih-alih hukuman, sebenarnya para pelaku prostitusi harus dibawa ke dinas sosial untuk menjalani rehabilitasi. Namun menurut Pieter hal itu buang-buang waktu dan tak berguna.

"Ada diskriminasi. Setiap warga negara harusnya diperlakukan sama di depan hukum. (PSK direhab) Seperti buang garam ke laut, nggak ada efek jera pastinya," pungkasnya.

(kpl/hen/gtr) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah

Petugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.

Baca Selengkapnya
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah Ngamar di Hotel, Tak Berkutik Digelandang Satpol PP
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah Ngamar di Hotel, Tak Berkutik Digelandang Satpol PP

Satpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Baca Selengkapnya
Potret Kehidupan Pelacur pada Masa Hindu Buddha, Diakui Negara hingga Dikenai Pajak
Potret Kehidupan Pelacur pada Masa Hindu Buddha, Diakui Negara hingga Dikenai Pajak

Pelacur diakui pemerintah era Jawa kuno sebagai pekerjaan profesional

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Miras dan Kondom Warnai Penggusuran Gang Royal
Miras dan Kondom Warnai Penggusuran Gang Royal

Anak di bawah umur pernah dijadikan budak prostitusi di kawasan Gang Royal.

Baca Selengkapnya
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman

Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Emak-Emak Ngamuk Bakar Warung Remang-Remang Sarang Maksiat di Riau
VIDEO: Emak-Emak Ngamuk Bakar Warung Remang-Remang Sarang Maksiat di Riau

Warung remang-remang diduga sarang maksiat dibakar sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu sore.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah

Pemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.

Baca Selengkapnya