Pengacara RA: Pelaku prostitusi merusak nama bangsa, hajar saja!
Merdeka.com - Ada yang pelu dipertanyakan dengan hukum di Indonesia terkait kasus prostitusi yang kini tengah marak terjadi di mana-mana. Ambil contohnya dua kasus prostitusi artis yang melibatkan nama-nama besar seperti Nikita Mirzani, Tyas Mirasih, Shinta Bachir hingga Amel Alvi. Meski bukti sudah kuat jika semuanya terlibat prostitusi, namun mereka malah dianggap sebagai korban dan dilepas bebas begitu saja.
Sementara itu, Robby Abbas yang berperan sebagai mucikari dianggap jadi tersangka utama atas kasus ini dan saat ini tengah ditahan. Melihat kliennya diperlakukan secara tak adil, sang kuasa hukum RA, Pieter Ell tentu tak tinggal diam.
"(Pelaku prostitusi) Bisa sebenernya (dijerat hukum), dipakai pasal yang lain. Penyidik punya keahlian untuk itu. Tapi di Perda DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman badan dan denda. Pasal 42 perda DKI Jakarta tahun 2007, dilarang ada tindakan menjadi mucikari, PSK atau pengguna," ujar Pieter saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
Menurut Pieter, jika pelaku PSK terus dibiarkan bebas, maka mereka tidak akan jera. Tak cuma itu, mereka dikhawatirkan bakal menjadi cerminan hal negatif dan ditiru anak-anak muda lainnya.
"Kalau belum ada (hukumnya), kita bikin buat hajar mereka (PSK). Ini merusak masa depan bangsa. PSK siapa aja, yang di perempatan, yang di hotel berbintang, harus diperlakukan sama. Lokalisasi, sama aja. Karena gini, mereka (artisnya) sendiri yang meminta, 'Eh tolong dong cariin, mumpung lagi nggak ada syuting'. Kecuali anak-anak di bawah umur. Kalo nggak mau, diancam nggak dikasih gula-gula atau yang lain," sambung Pieter.
Alih-alih hukuman, sebenarnya para pelaku prostitusi harus dibawa ke dinas sosial untuk menjalani rehabilitasi. Namun menurut Pieter hal itu buang-buang waktu dan tak berguna.
"Ada diskriminasi. Setiap warga negara harusnya diperlakukan sama di depan hukum. (PSK direhab) Seperti buang garam ke laut, nggak ada efek jera pastinya," pungkasnya.
(kpl/hen/gtr) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaPelacur diakui pemerintah era Jawa kuno sebagai pekerjaan profesional
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaAnak di bawah umur pernah dijadikan budak prostitusi di kawasan Gang Royal.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaWarung remang-remang diduga sarang maksiat dibakar sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu sore.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.
Baca Selengkapnya