Ridho Rhoma Bakal Dipenjara Lagi, Keluarga Kecewa Berat
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Udara bebas yang dihirup Ridho Rhoma bakal ditarik kembali. Pasalnya, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu harus kembali masuk ke penjara.
Penyebabnya ialah kasasi yang dikirim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung. Seperti diketahui, JPU merasa keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ridho Rhoma.
Namun pada kenyataannya PN Jakbar cuma menetapkan Ridho Rhoma direhabilitasi selama enam bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
-
Dimana rumah Ridho Rhoma berada? Salah satunya adalah rumah mewah milik Ridho Rhoma yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
-
Kenapa rumah Ridho Rhoma seram? Rumah tersebut terlihat sangat luas, dengan banyak ruangan kosong yang sekarang tidak lagi digunakan. Perabotan di dalam rumah tersebut juga sudah tidak lagi terlihat.
-
Siapa istri Rhoma Irama yang melahirkan Ridho Rhoma? Ridho Rhoma, anak dari pernikahan Rhoma Irama dengan Marwah Ali, mengalami kendala dalam karier musik dangdutnya karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menyebabkannya mendekam di penjara.
-
Kapan rumah Ridho Rhoma kosong? Diketahui rumah tersebut sudah tidak lagi memiliki penghuni sejak tahun 2017.
-
Apa yang dilakukan Rhoma Irama setelah nyoblos? Usai nyoblos, Rhoma Irama dan Ricca Rachim menunjukkan jarinya yang berlumur tinta ungu.
-
Siapa yang diuji oleh Rhoma Irama? Firdaus Turmudzi, yang disertasinya diuji oleh Rhoma Irama, sedang menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Ilmu Dakwah Fakultas Agama Islam Universitas As-Syafi'iyyah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah kasasi yang diajukan JPU, MA pun memberikan putusannya. Dalam lama website resmi MA, tertulis amar putusannya yakni Tolak Perbaikan. Di mana MA memperberat vonis Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara. Dengan begitu, pelantun lagu "Menunggumu" itu harus menjalani sisa pidana pada tingkat kasasi tersebut.
Respons Keluarga
Sementara itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin SH, mengaku sudah mendengar amar putusan MA tersebut. Menanggapi hal itu, pihak keluarga menyesalkan hasil amar putusan yang diterbitkan MA tersebut. Pasalnya, usai menjalani rehabilitasi, Ridho Rhoma sudah dapat menjalani aktivitas secara normal.
"Saya sudah konfirmasi keluarga melalui rekan saya Ismail SH, jadi kami menanggapi putusan kasasi itu melihatnya, di sini disesalkan oleh pihak keluarga karena Ridho sudah dinyatakan sudah normal, bahkan kembali manggung, tidak menggunakan, dan istilah katanya sudah jijik melihat narkotika," kata Ahmad Cholidin kepada Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).
"Sekarang tahu-tahu ada putusan kembali lagi (dipenjara), apakah ada jaminan jika kembali menjalani hukuman lagi maka (Ridho) tidak akan memakai narkotika lagi?" ia menandaskan.
Pengguna Narkoba
Sekadar mengingatkan, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu.
"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie.
Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepolisian kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRhoma Irama memiliki beberapa anak beda ibu. Meski begitu, mereka dikenal harmonis.
Baca SelengkapnyaJPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaPunya Profesi yang Beragam, Inilah Potret Anak Rhoma Irama dari Tiga Ibu yang Berbeda
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah lagu Rhoma Irama yang masih banyak didengarkan hingga saat ini
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPemilik nama lengkap Raden Muhammad Ridho Irama itu akhirnya kembali ke atas panggung. Tak sendirian, Ridho tampil bersama sang ayah yang merupakan Raja Dangdut
Baca Selengkapnya