Ridho Rhoma Bisa Dipenjara Lagi, Pengacara Akan Lakukan Perlawanan
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akan kembali menjalani hukuman penjara, meskipun dirinya telah bebas dari rehabiitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Penambahan penahanan tersebut merupakan buntut dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan hukuman Ridho Rhoma yang hanya 10 bulan rehabilitasi.
Meski kabar akan di penjara lagi sudah banyak diberitakan, namun hingga kini Ridho Rhoma belum juga mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA)," ujar Achmad Cholidin kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
-
Dimana rumah Ridho Rhoma berada? Salah satunya adalah rumah mewah milik Ridho Rhoma yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
-
Apa yang dilakukan Rhoma Irama setelah nyoblos? Usai nyoblos, Rhoma Irama dan Ricca Rachim menunjukkan jarinya yang berlumur tinta ungu.
-
Apa yang dilakukan Rhoma di Amerika? Di Amerika pun tak sedikit penggemarnya, bahkan ada band cover dari Soneta bernama Dangdut Cowboys asal Pittsburgh Pennsylvania Amerika, pimpinan Andrew Weintraub.
-
Kenapa Rhoma Irama jadi penguji? Rhoma Irama dihadirkan sebagai penguji ahli dalam sidang promosi/terbuka karena namanya ada di dalam penelitian disertasi tersebut.
-
Kapan rumah Ridho Rhoma kosong? Diketahui rumah tersebut sudah tidak lagi memiliki penghuni sejak tahun 2017.
-
Siapa yang diuji oleh Rhoma Irama? Firdaus Turmudzi, yang disertasinya diuji oleh Rhoma Irama, sedang menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Ilmu Dakwah Fakultas Agama Islam Universitas As-Syafi'iyyah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lakukan Perlawanan
Oleh karenanya, bila surat putusan MA belum sampai di tangan namun akan Ridho Rhoma dijemput pihak kepolisian untuk menjalani penahanan tambahan, pihak keluarga akan melakukan penahanan. Sebab menurut Achmad Cholidin, sesuai peraturan harusnya surat terlebih dahulu sampai sebagai pemberitahuan sebelum adanya penahanan.
"Seharusnya surat itu sudah kami terima dari Pengadian Negeri Jakbar. Kemudian Pengadilan Negeri Jakart barat akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan," ujar Achmad Cholidin.
Kata Rhoma Irama
Buat Rhoma Irama, ia mengaku aneh dengan hukum yang menjerat anaknya. Sebab sudah bebas dari rehabilitasi, anaknya malah harus menjalani hukuman penjara. Padahal, sesuai aturan yang berlaku anaknya harusnya hanya menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba, dan bukan menjalani hukuman penjara
"Mengenai putusan ridho saya rakyat awam aneh bin ajaib. Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna dibawah 1 gram, itu harus di rehab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Dibawah 1 gram, direha," ujar Rhoma Irama.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya, bon, saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Ridho Rhoma ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya