Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridho Rhoma Bisa Dipenjara Lagi, Pengacara Akan Lakukan Perlawanan

Ridho Rhoma Bisa Dipenjara Lagi, Pengacara Akan Lakukan Perlawanan Ridho Rhoma (Foto: Daniel Kampua/Bintang.com)

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akan kembali menjalani hukuman penjara, meskipun dirinya telah bebas dari rehabiitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Penambahan penahanan tersebut merupakan buntut dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan hukuman Ridho Rhoma yang hanya 10 bulan rehabilitasi.

Meski kabar akan di penjara lagi sudah banyak diberitakan, namun hingga kini Ridho Rhoma belum juga mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA)," ujar Achmad Cholidin kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat baru-baru ini.

Lakukan Perlawanan

ridho rhoma bisa dipenjara lagi, pengacara akan lakukan perlawanan

Oleh karenanya, bila surat putusan MA belum sampai di tangan namun akan Ridho Rhoma dijemput pihak kepolisian untuk menjalani penahanan tambahan, pihak keluarga akan melakukan penahanan. Sebab menurut Achmad Cholidin, sesuai peraturan harusnya surat terlebih dahulu sampai sebagai pemberitahuan sebelum adanya penahanan.

"Seharusnya surat itu sudah kami terima dari Pengadian Negeri Jakbar. Kemudian Pengadilan Negeri Jakart barat akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan," ujar Achmad Cholidin.

Kata Rhoma Irama

ridho rhoma bisa dipenjara lagi, pengacara akan lakukan perlawanan

Buat Rhoma Irama, ia mengaku aneh dengan hukum yang menjerat anaknya. Sebab sudah bebas dari rehabilitasi, anaknya malah harus menjalani hukuman penjara. Padahal, sesuai aturan yang berlaku anaknya harusnya hanya menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba, dan bukan menjalani hukuman penjara

"Mengenai putusan ridho saya rakyat awam aneh bin ajaib. Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna dibawah 1 gram, itu harus di rehab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Dibawah 1 gram, direha," ujar Rhoma Irama.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya, bon, saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Ridho Rhoma ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB. (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung

Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya