Ridho Rhoma Bisa Dipenjara Lagi, Pengacara Akan Lakukan Perlawanan
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akan kembali menjalani hukuman penjara, meskipun dirinya telah bebas dari rehabiitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Penambahan penahanan tersebut merupakan buntut dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan hukuman Ridho Rhoma yang hanya 10 bulan rehabilitasi.
Meski kabar akan di penjara lagi sudah banyak diberitakan, namun hingga kini Ridho Rhoma belum juga mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA)," ujar Achmad Cholidin kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana Raffi Ahmad ditangkap? 'Ini tuh konten prank, jadi gue di-prank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar, jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedit video ini sehingga menjadi berita hoaks,' tuturnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lakukan Perlawanan
Oleh karenanya, bila surat putusan MA belum sampai di tangan namun akan Ridho Rhoma dijemput pihak kepolisian untuk menjalani penahanan tambahan, pihak keluarga akan melakukan penahanan. Sebab menurut Achmad Cholidin, sesuai peraturan harusnya surat terlebih dahulu sampai sebagai pemberitahuan sebelum adanya penahanan.
"Seharusnya surat itu sudah kami terima dari Pengadian Negeri Jakbar. Kemudian Pengadilan Negeri Jakart barat akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan," ujar Achmad Cholidin.
Kata Rhoma Irama
Buat Rhoma Irama, ia mengaku aneh dengan hukum yang menjerat anaknya. Sebab sudah bebas dari rehabilitasi, anaknya malah harus menjalani hukuman penjara. Padahal, sesuai aturan yang berlaku anaknya harusnya hanya menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba, dan bukan menjalani hukuman penjara
"Mengenai putusan ridho saya rakyat awam aneh bin ajaib. Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna dibawah 1 gram, itu harus di rehab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Dibawah 1 gram, direha," ujar Rhoma Irama.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya, bon, saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Ridho Rhoma ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya