Segera Disidang, Steve Emmanuel Dibayangi Hukuman Mati
Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak. Kasusnya pun tak lama lagi akan bergulir di pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana rehabilitasi untuk Steve Emmanuel.
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada. Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kami sidangkan," ujarnya.
Erick mengatakan, sebentar lagi berkas Steve Emmanuel telah selesai atau P21. Jika semuanya sudah lengkap, berkas akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan kemudian apabila dinyatakan lengkap. Lengkap itu berarti P21, baru nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Ancaman Hukuman Mati
Steve diketahui menyelundupkan kokain dari Belanda. Tidak tanggung-tanggung, Steve memesan barang tersebut dan membawanya sendiri dalam jumlah banyak. Akibatnya polisi menyangka Steve dengan pasal yang berat.
"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.
Lantas, apakah ada kemungkinan Steve dijatuhi hukuman mati? Untuk hal ini, AKBP Erick Frendriz tak bisa menyerahkan kepada proses pengadilan."Tergantung jaksa nanti yang menentukan," tutupnya. (Ferry Sanjaya/Kapanlagi.com) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKisah Marcellus Williams terpidana Muslim di AS yang proses eksekusi matinya jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaE (22), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pria tanpa identitas di Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca Selengkapnya