Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera Disidang, Steve Emmanuel Dibayangi Hukuman Mati

Segera Disidang, Steve Emmanuel Dibayangi Hukuman Mati Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak. Kasusnya pun tak lama lagi akan bergulir di pengadilan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana rehabilitasi untuk Steve Emmanuel.

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada. Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kami sidangkan," ujarnya.

Erick mengatakan, sebentar lagi berkas Steve Emmanuel telah selesai atau P21. Jika semuanya sudah lengkap, berkas akan diserahkan kepada kejaksaan.

"Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan kemudian apabila dinyatakan lengkap. Lengkap itu berarti P21, baru nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Ancaman Hukuman Mati

20181227

Steve diketahui menyelundupkan kokain dari Belanda. Tidak tanggung-tanggung, Steve memesan barang tersebut dan membawanya sendiri dalam jumlah banyak. Akibatnya polisi menyangka Steve dengan pasal yang berat.

"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.

Lantas, apakah ada kemungkinan Steve dijatuhi hukuman mati? Untuk hal ini, AKBP Erick Frendriz tak bisa menyerahkan kepada proses pengadilan."Tergantung jaksa nanti yang menentukan," tutupnya. (Ferry Sanjaya/Kapanlagi.com) (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto
Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sosok Marcellus Williams Tahanan Muslim Tak Terbukti Membunuh Tetap Dieksekusi Mati di AS, Ucap Alhamdulillah Sebelum Wafat
Sosok Marcellus Williams Tahanan Muslim Tak Terbukti Membunuh Tetap Dieksekusi Mati di AS, Ucap Alhamdulillah Sebelum Wafat

Kisah Marcellus Williams terpidana Muslim di AS yang proses eksekusi matinya jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati

E (22), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pria tanpa identitas di Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya