Sesuai tuntutan JPU, mucikari RA divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus mucikari RA atau Robby Abbas kembali digelar pada Senin siang (26/10) kemarin. Dalam sidang itu, agendanya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, RA divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan dikurangkan dengan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendy, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/10).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kasus Aiman diusut? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Majelis hakim punya alasan sendiri kenapa vonis yang dijatuhkannya itu tidak kurang dari tuntutan JPU. Meski dalam kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan kalau dalam fakta persidangan, kliennya tidak memenuhi unsur pasal yang dituntutnya.
"Sebelum pengadilan menjatuhkan pidana dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Menimbulkan keresahan luas, dan menarik perhatian masyarakat, serta melanggar norma-norma di Indonesia yang agamais. Yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.
Selain itu, uang 45 juta yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan kepada saksi, Lesmana. Sedangkan untuk satu buah handphone yang dirampas untuk negara dimusnahkan.
(kpl/hen/mhr) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca Selengkapnya