Sidang perdana bos First Travel digelar, korban sumpahi Anniesa Hasibuan
Merdeka.com - Sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2). Agenda sidang perdana kali ini yaitu pembacaan dakwaan terhadap tiga bos First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Jika dulu Anniesa tampak glamour dengan baju-baju rancangannya, kini ia hanya mengenakan pakaian seadanya yakni baju berwarna putih dan kerudung hitam serta rompi tahanan berwarna merah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana Siti Badriah menghadapi penipuan? Siti Badriah menghadapi tantangan besar Karier Meroket dengan ‘Berondong Tua Siti Badriah percaya bahwa di setiap tantangan terdapat pembelajaran yang berharga. Meskipun terluka oleh pengkhianatan, dia tetap tegar dan gigih dalam perjuangannya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Dalam sidang kali ini, jaksa memaparkan bahwa ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban First Travel dengan total kerugian mencapai Rp. 905 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.
Sidang perdana kali ini juga dihadiri oleh puluhan korban penipuan First Travel dari berbagai kota yang membuat ruang sidang semakin penuh dan sempat ricuh. Usai sidang, kemarahan para korban pun makin menjadi-jadi.
Saat ketiga terdakwa itu dibawa ke mobil tahanan, para korban pun berteriak meminta uang dikembalikan bahkan banyak juga yang menyumpahi agar mereka busuk di penjara sampai hukuman mati. "Kembalikan uang Kita. Biar busuk dipenjara," teriak seorang ibu-ibu.
Sementara itu ada seorang ibu yang juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Anniesa cs. "Saya sebetulnya nggak berangkat. Cuma yang berangkat teman-teman saya. Jadi cuma minta dikembalikan atau diberangkatkan. Kalau nggak hukum seberat-beratnya. Itu saja. Teman saya ada 26 orang, kawan pengajian saya semua. Ya kalau dia nggak ngembaliin hukumannya ya mati lah," kata Ibu Rina dari Bogor yang ikut membela teman-teman pengajiannya yang menjadi korban.
(kpl/rhm/ntn) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaEdi kembali jadi sorotan usai kemunculan film dokumenter Netflix yang bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaWindy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca Selengkapnya