Sidang perdana kasus narkoba, Jennifer Dunn terlilit 3 pasal
Merdeka.com - Sidang perdana kasus narkoba yang melilit Jennifer Dunn telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 15.25 sampai 15.40 WIB. Aktris sekaligus model itu tak tampak tegang sama sekali.
Hal tersebut senada dengan pernyataan yang sempat diutarakan kuasa hukum Jennifer Dunn sebelum sidang dimulai. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Enggak (takut), biasa saja," ujar Pieter Ell.
Selama persidangan, Jennifer Dunn menundukkan kepala seraya memerhatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tampak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.
-
Siapa yang Jennifer Dunn sebut melakukan pelanggaran hukum? Jennifer Dunn merasa sangat akrab dengan karakter Faisal Harris. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa selama bersama, tidak pernah ia melihat suaminya menunjukkan kecenderungan untuk melakukan pelanggaran hukum.
-
Jennifer Dunn sering dibicarakan? Jennifer Dunn memang sudah tidak lagi muncul di industri hiburan atau televisi. Namun, dia tetap menjadi perbincangan yang hangat.
-
Kapan Jennifer Dunn bertemu dengan media? 'Saya sebagai istri kecewa,' ucap Jennifer Dunn saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (10/1). Menyampaikan Ketidakpuasan dan Kekecewaan, Berikut 8 Potret Jennifer Dunn Angkat Bicara Soal Nama Suaminya yang Terseret Dugaan Korupsi 2 'Kenapa terlalu dibesar-besarin? Suami saya nggak salah apa-apa. Kalau suami saya bersalah, suami saya sekarang tidak akan duduk di depan kalian,' lanjutnya.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa perubahan yang dialami Jennifer Dunn? Hasilnya pun sudah terlihat jelas satu tahun setelah prosedur tersebut. Jennifer sekarang semakin ramping dan merasa lebih percaya diri.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nova, Jennifer Dunn terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua mempersilahkan terdakwa Jennifer Dunn mendiskusikan tanggapan pada tim kuasa hukum. Pihak Jennifer Dunn sepakat tidak mengakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Minggu depan, 12 April 2018, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU. "Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," ucap JPU Nova usai persidangan.
Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil tahanan sekitar pukul 12.20 WIB. Aktris sekaligus model itu tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dirinya ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.
(kpl/bin/frs) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaJK sempat viral karena membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca Selengkapnya