Tak Cuma Pablo dan Rey, Polisi Juga Tetapkan Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan
Merdeka.com - Kasus 'Ikan Asin' kembali membuat heboh publik. Tak hanya menyeret Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
"Iya betul (Galih Ginanjar) sudah tersangka," ucap Argo seperti dilansir Liputan6.com.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Galih Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kabar ditetapkannya status tersangka juga dibenarkan oleh Farhat Abbas yang merupakan merupakan kuasa hukum Rey Utami. Dia menyebut jika sebelumnya Galih masih berstatus saksi, namun sekarang sudah sebagai tersangka.
"Galih juga sudah tersangka," kata Farhat.
Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Hal ini sama seperti pasal yang disangkakan kepada Pablo dan Rey.
Diperiksa Lebih Dulu oleh Polisi
Galih Ginanjar lebih dulu diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat (5/7) lalu. Galih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 13 jam. Dia dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.
Setelah Galih, kemudian Pablo Benua dan Rey Utami menyusul menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7) kemarin. Pablo dan Rey didampingi oleh Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari ucapan Galih yang mengungkap aib sang mantan istri. Galih menyebut jika Fairuz memiliki bau tidak sedap seperti ikan asin. Hal itu disampaikan Galih Ginanjar di channel youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Sempat Ungkap Penyesalan
Galih Ginanjar sempat mengungkapkan penyesalannya. Hal ini setelah video yang diunggah di kanal youtube Pablo dan Rey beredar luas. Hingga akhirnya video itu pun dihapus.
"Menyesal sih menyesal karena video itu beredar gitu saja," kata Galih.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca Selengkapnya