Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ridho Rhoma Tetap Taat Hukum

Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ridho Rhoma Tetap Taat Hukum Foto preskon IBOMA (Deki Prayoga/bintang.com)

Merdeka.com - Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menegaskan bahwa putranya tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus narkoba yang kembali bergulir.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memvonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung. Alhasil, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Terkait pemanggilan tersebut, Rhoma Irama mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan surat pemanggilan resmi tersebut.

Tunggu Salinan Putusan MA

tak penuhi panggilan kejaksaan, ridho rhoma tetap taat hukum

"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Secara hukum, eksekusi bisa dilakukan kalau Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan dari MA (kasasi). Itu pengacara harus menerima itu dulu baru eksekusi dilakukan. Tapi sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua,� kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Kendati demikian, Rhoma Irama mengatakan bahwa anaknya itu tidak bermaksud untuk tidak menaati hukum. Justru sebaliknya, mengadu ke undang-undang yang berlaku, Ridho Rhoma justru menaati hukum.

"Jadi bukan maksud untuk Ridho tidak taat hukum (karena tidak memenuhi panggilan). Tetapi, Ridho malah taat hukum sesuai UU,� lanjutnya. (mdk/)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya