Tanggapi kasus Angeline, Desy Ratnasari: UU anak kurang sempurna!
Merdeka.com - Kasus pembunuhan terhadap Angeline, yang ditemukan terkubur di kandang ayam memang sangat menyita masyarakat. Termasuk aktris sekaligus politikus, Desy Ratnasari. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku sangat sedih melihat kasus Angeline.
"Jujur, sebagai legislator saya merasa sedih melihat peristiwa (Angeline) ini," kata Desy, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2015).
Pelantun lagu Tenda Biru itu mengungkapkan, meskipun sudah diatur dalam UU pengasuh anak di UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 masalah perlindungan anak.
-
Dimana kasus ini menjadi perhatian luas? Kasus ini telah menarik perhatian luas di media sosial.
-
Apa yang membuat kasus ini menarik perhatian dunia? Dapat Perhatian Dunia Penyelidikan kasus perundungan ini melibatkan berbagai lembaga. Hal ini lantaran kasus ini ternyata sudah mendapat perhatian dunia. Kapolresta Cilacap mengaku telah dihubungi berbagai pihak untuk mengusut tuntas kasus bullying yang viral dan menjadi sorotan publik.
-
Apa yang mencuri perhatian Andre? Namun, di antara banyak ruangan dan sudut, sudut ini yang paling mencuri perhatian.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Hal ini perlu dicermati dan dianalisa kembali, sehingga peraturan perundangan tentang perlindungan anak dapat lebih disempurnakan," katanya.
Desy pun memberikan cara efektif kepada masyarakat agar kasus Angeline itu tidak terjadi kembali. Selain itu, kata Desy, peran orangtua harus meluangkan waktu untuk bersama anak.
"Yang efektif tentunya semua kegiatan seperti penyuluhan sampai tingkat RT/RW, kegiatan yang menciptakan kebersamaan orangtua dan anak, program lingkungan ramah Anak dan lain lain. Semua itu dilakukan secara bersamaan dan berkelanjutan," katanya.
"Serta dilakukannya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaannya. Apa pun bentuk kegiatannya yang terpenting adalah tercapainya tujuan untuk menyadarkan bahwa anak-anak memiliki hak hidup aman dan terlindungi," tandasnya.
(kpl/far/otx) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaAS (15) diduga mengalami pelecehan seksual sampai hamil lima bulan
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari sangat menyayangkan kasus seperti ini terulang kembali yang bisa merusak citra pendidikan.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi itu diungkapkan pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaAndika Kangen Band kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putranya ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca Selengkapnya