Ungkapan Hati Nora Alexandra Usai Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Bikin Terenyuh
Merdeka.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan Jerinx bersalah karena menyebarkan kebencian terhadap IDI. Hal itu terungkap dari sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).
Istri Jerinx, Nora Alexandra mengungkapkan curahan hatinya. Dia tak dapat menyembunyikan kesedihannya.
Nora Alexandra pun menuliskan kata-kata yang bikin terenyuh . Berikut ulasannya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kecup Kening
Usai sidang, Jerinx sempat menyambangi Nora. Dia tampak mengecup kening sang istri sebelum menaiki mobil tahanan.
©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra
Nora menuliskan kata-kata menyentuh. Dia berusaha menguatkan sang suami.
"Sebagai anak yang sejak lahir tak pernah mengenal ayahnya, aku menemukan sosok itu di dirimu. Pelindungku. Kebanggaanku. Bentuk baktiku. Meski kadang kau meledak-ledak, aku tahu itu cinta. Meski kadang sepintas angkuh, aku tahu sejatimu teduh. Suaramu kadang serak namun selalu merdu bagi aku. Kecupanmu di keningku masih terasa aku pun pilu hati ini merindu. Cepatlah pulang Kebanggaanku. Peluk aku. Lagi dan selamanya," tulis Nora.
Jerinx Tanggapi Tuntutan Jaksa
Dalam kesempatan yang sama, Jerinx menilai tuntutan yang diberikan JPU atas kasusnya sangat lucu karena IDI Pusat dan IDI Bali tak ada keinginan untuk memenjarakan dirinya.
"Saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak IDI Pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx.
Jerinx dengan suara meninggi dan geram juga mempertanyakan sebenarnya siapa pihak-pihak yang ingin memenjarakan dirinya dan ia meminta untuk datang ke PN Denpasar, untuk mengikuti sidang yang dijalaninya.
"Jadi siapa yang sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya, ingin tahu orangnya, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," kata Jerinx.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Baca Selengkapnya