Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa Angel Keluar dari Penjara: Halo Kasur Empuk

Vanessa Angel Keluar dari Penjara: Halo Kasur Empuk Unggahan vanessa angel. Instagram/@vanessaangelofficial ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12). Vanessa mendapat asimilasi sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Vanessa Angel tak henti mengucap syukurnya. Dia pun menyampaikan terima kasih karena bisa kembali bertemu dengan suami dan anaknya.

Hal itu diungkapkan Vanessa Angel lewat akun instagramnya. Berikut ulasannya.

Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk

Vanessa Angel mengunggah foto dirinya. Dia pun menyapa para followersnya.

"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa Angel.

"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)," sambung Vanessa.

Asimilasi

Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah. Asimilasi Vanessa tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi. Selain itu, Rika menyebut Vanesaa akan mendapatkan bebas murni (ekspirasi) pada 17 Januari 2021.

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Klaim Pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta Sesuai SOP dan HAM
Pemerintah Klaim Pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta Sesuai SOP dan HAM

Mary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mary Jane Dipindah ke Filipna
FOTO: Ekspresi Mary Jane Dipindah ke Filipna

Ekspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina

Baca Selengkapnya
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang

Yekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.

Baca Selengkapnya
Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta, Mary Jane Bawa Lukisan
Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta, Mary Jane Bawa Lukisan

Lukisan menggambarkan perjalanan Mary Jane dari awal sampai proses pemulangan ke Filipina.

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032

Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032

Baca Selengkapnya
Mary Jane Hendak Terbang ke Filipina: Terima Kasih, Aku Cinta Indonesia
Mary Jane Hendak Terbang ke Filipina: Terima Kasih, Aku Cinta Indonesia

Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Persiapan Pulang ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta
Persiapan Pulang ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta

Mary Jane berstatus pidana mati karena kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso
Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat
Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya