Vanessa Angel Keluar dari Penjara: Halo Kasur Empuk
Merdeka.com - Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12). Vanessa mendapat asimilasi sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.
Vanessa Angel tak henti mengucap syukurnya. Dia pun menyampaikan terima kasih karena bisa kembali bertemu dengan suami dan anaknya.
Hal itu diungkapkan Vanessa Angel lewat akun instagramnya. Berikut ulasannya.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana gadis itu akhirnya bisa keluar? Pada 12 Juni, wanita tersebut akhirnya dipulangkan dari rumah sakit.
Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk
Vanessa Angel mengunggah foto dirinya. Dia pun menyapa para followersnya.
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa Angel.
"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)," sambung Vanessa.
Asimilasi
Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah. Asimilasi Vanessa tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.
Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi. Selain itu, Rika menyebut Vanesaa akan mendapatkan bebas murni (ekspirasi) pada 17 Januari 2021.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaLukisan menggambarkan perjalanan Mary Jane dari awal sampai proses pemulangan ke Filipina.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaMary Jane berstatus pidana mati karena kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca Selengkapnya